Temperatur – Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman diundang hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) oleh Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa 3 Februari 2026.
Wali Kota Ternate diundang bersama Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Bupati Cirebon, Bupati Banjar dan Wali Kota Bengkulu.
Sebagaimana undangan, ada 2 acara atau yang menjadi pembahasan pada RDP ini:
1. Mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta peraturan daerah yang mendukung pelindungan, pengembangan dan pemanfaatannya.
2. Mengetahui peran pemerintah daerah dalam penyediaan anggaran, SDM, dan kelembagaan pengelolaan cagar budaya.
Dalam forum tersebut, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman menyampaikan komitmen Pemkot Ternate dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya sebagai bagian penting dari identitas sejarah dan budaya daerah.
“Kota Ternate yang memiliki kekayaan situs sejarah, benteng peninggalan kolonial, serta warisan budaya Kesultanan, memandang pelestarian cagar budaya sebagai investasi jangka panjang bagi pendidikan, pariwisata, dan penguatan karakter bangsa,” tutur wali kota.
Wali Kota Ternate juga menekankan pentingnya dukungan kebijakan nasional, sinergi lintas sektor, serta penguatan kapasitas daerah, baik dari sisi pendanaan, kelembagaan, maupun peningkatan kompetensi SDM pengelola cagar budaya.
RDP ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, sekaligus menjadi wadah bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi, kendala, dan kebutuhan riil di lapangan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Melalui keikutsertaan dalam RDP Panja Komisi X DPR RI ini, Pemkot Ternate berharap adanya penguatan regulasi, dukungan anggaran, serta kebijakan afirmatif yang mampu mendorong pelestarian cagar budaya secara optimal dan berkelanjutan di daerah.
(red)



Tinggalkan Balasan