Temperatur – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Sufari memimpin deklarasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis 29 Januari 2026.
Deklarasi tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejati Maluku Utara. Dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati, para asisten, Kepala Tata Usaha, koordinator, serta seluruh pegawai.
Kegiatan deklarasi ditandai dengan pelepasan balon serta pembentukanDuta Pelayanan dan Duta Perubahan sebagai simbol komitmen reformasi birokrasi.
Kepala Kejati Malut, Sufari dalam sambutannya menyampaikan, pembangunan Zona Integritas bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari transformasi birokrasi untuk mewujudkan institusi penegak hukum yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Deklarasi ini adalah komitmen bersama untuk menjadikan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bebas dari korupsi, bersih, akuntabel, dan melayani masyarakat,” katanya.
Menurut Sufari, integritas merupakan fondasi utama dalam penegakan hukum, terlebih di wilayah kepulauan dengan karakteristik masyarakat yang majemuk seperti Maluku Utara.
Tanpa integritas, keadilan dan kepastian hukum akan kehilangan makna di mata publik.
Ia menjelaskan, pembangunan Zona Integritas mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021, yang mencakup enam area perubahan, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sufari menginstruksikan seluruh pejabat dan pegawai Kejati Maluku Utara untuk terlibat aktif dan menjadikan Zona Integritas sebagai budaya kerja.
Digitalisasi layanan, penegakan disiplin dan kode etik, serta penguatan pengawasan internal menjadi fokus utama.
“Keberhasilan meraih predikat WBK dan WBBM bukan sekadar prestasi institusi, tetapi bukti nyata upaya pencegahan korupsi yang sistematis dan berkelanjutan,” tuturnya.
Sufari juga optimistis, dengan komitmen kolektif seluruh jajaran, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dapat meraih predikat WBK dan melangkah menuju WBBM, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Maluku Utara.
(red)
Kejati Maluku Utara Deklarasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM
T – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Sufari memimpin deklarasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis 29 Januari 2026.
Deklarasi tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejati Maluku Utara. Dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati, para asisten, Kepala Tata Usaha, koordinator, serta seluruh pegawai.
Kegiatan deklarasi ditandai dengan pelepasan balon serta pembentukanDuta Pelayanan dan Duta Perubahan sebagai simbol komitmen reformasi birokrasi.
Kepala Kejati Malut, Sufari dalam sambutannya menyampaaikan, pembangunan Zona Integritas bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari transformasi birokrasi untuk mewujudkan institusi penegak hukum yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Deklarasi ini adalah komitmen bersama untuk menjadikan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bebas dari korupsi, bersih, akuntabel, dan melayani masyarakat,” katanya.
Menurut Sufari, integritas merupakan fondasi utama dalam penegakan hukum, terlebih di wilayah kepulauan dengan karakteristik masyarakat yang majemuk seperti Maluku Utara.
Tanpa integritas, keadilan dan kepastian hukum akan kehilangan makna di mata publik.
Ia menjelaskan, pembangunan Zona Integritas mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021, yang mencakup enam area perubahan, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sufari menginstruksikan seluruh pejabat dan pegawai Kejati Maluku Utara untuk terlibat aktif dan menjadikan Zona Integritas sebagai budaya kerja.
Digitalisasi layanan, penegakan disiplin dan kode etik, serta penguatan pengawasan internal menjadi fokus utama.
“Keberhasilan meraih predikat WBK dan WBBM bukan sekadar prestasi institusi, tetapi bukti nyata upaya pencegahan korupsi yang sistematis dan berkelanjutan,” tuturnya.
Sufari juga optimistis, dengan komitmen kolektif seluruh jajaran, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dapat meraih predikat WBK dan melangkah menuju WBBM, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Maluku Utara.
(red)




Tinggalkan Balasan