Temperatur — Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera menyelesaikan penyusunan dokumen rencana strategis (Rensra) dalam waktu 1 bulan ke depan.

Hal ini ditekankan Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly setelah Pemkot bersama DPRD menandatangani sekaligus mengesahkan dokumen Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate nomor 1 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, pada Rabu 27 Agustus 2025.

Renstra merupakan dokumen yang disusun berdasarkan tugas dan fungsi OPD, serta menjadi penjabaran dari RPJMD.

Rizal mengatakan, setelah RPJMD ditetapkan, maka sesuai undang-undang, dalam waktu satu bulan ke depan, Rensra di setiap OPD sudah harus selesai.

“Karena itu nanti yang menjadi dokumen teknis di lapangan setelah RPJMD. Rensra menjadi payung atau pemandu OPD dalam mengimplementasi renja (rencana kerja) mereka di setiap tahun sebagai penjabaran dari rensra,” kata Rizal.

Rizal menjelaskan, renstra OPD akan disusun dalam bentuk peraturan wali kota (Perwali). Bappelitbanda juga akan melakukan pendampingan ke masing-masing OPD untuk menyelesaikan renstra.

“Sehingga arah kebijakan yang ada dalam RPJMD secara teknis bisa menjadi turunan dalam rensra dan dimaksimalkan untuk mengimplementasikan isu-isu yang akan dikerjakan dalam 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Rizal menuturkan, Ternate menjadi kota atau daerah di provinsi Maluku Utara yang pertama kali menyelesaikan atau menetapkan RPJMD tahun 2025-2029 dalam bentuk peraturan daerah.

“Ini baik, sehingga kita bisa lebih cepat dalam memulai dan menyelesaikan kerja-kerja terutama penyelesaian renstra OPD dalam merespon APBD 2026,” katanya.

Renstra OPD harus segera diselesaikan karena berhubungan dengan apa yang sudah tertuang dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2026, termasuk di dalamnya indikator kerja utama (IKU) yang wajib dipenuhi dari target-target yang ditetapkan.

(red)

temperatur.id
Editor