Temperatur.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) tampil sebagai penengah atau mediator dalam polemik kompensasi lahan antara masyarakat Desa Subaim dan perusahaan tambang nikel PT Alam Raya Abadi (ARA).

Kedua belah pihak dipertemukan dalam forum mediasi di Kantor Bupati Haltim, Selasa 2 Juni 2026.

Hal ini dilakukan untuk mencegah masalah yang berkepanjangan, sekaligus mencari jalan keluar yang tepat.

Wakil Bupati (Wabup) Haltim, Anjas Taher, memimpin forum mediasi tersebut didampingi Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH), Ardiansyah Majid.

Pada forum tersebut, pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat Subaim, membahas tuntutan pembayaran kompensasi lahan yang belum selesai.

Wabup menyampaikan, pemerintah daerah hadir untuk mempertemukan kedua pihak sekaligus memastikan proses penyelesaian masalah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pertemuan ini merupakan mediasi antara PT ARA dengan warga Subaim selaku pemilik lahan,” kata wabup.

Menurutnya, setelah pertemuan ini, akan dilanjutkan dengan identifikasi lahan di lapangan. Proses identifikasi lapangan menjadi tahapan penting untuk memastikan kejelasan objek lahan yang menjadi tuntutan masyarakat. Dari hasil identifikasi tersebut, nantinya akan diketahui secara jelas, sehingga dapat menjadi dasar penyelesaian kompensasi.

Wabup berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik. Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum mediasi, ada sekitar 51 warga yang tercatat sebagai pemilik lahan.

“Tapi, dalam pertemuan itu hanya dihadiri perwakilan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka,” kata wabup.

Pemerintah daerah menegaskan, akan terus mengawal proses penyelesaian hingga tercapai kesepakatan bersama. **