Temperatur — Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate resmi menyerahkan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang berlangsung di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Selasa (18/8/2026).
Lahan yang berada di Kelurahan Sulamadaha itu disiapkan untuk pembangunan fasilitas Rupbasan yang nantinya tidak hanya melayani kebutuhan wilayah hukum Kota Ternate, tetapi juga diproyeksikan menjadi fasilitas penyimpanan benda sitaan negara untuk seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara.
Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, mengatakan dukungan terhadap instansi vertikal merupakan bagian dari komitmen Pemkot Ternate dalam memperkuat pelayanan publik, termasuk di bidang penegakan hukum.
Menurutnya, ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai akan membantu aparatur penegak hukum menjalankan tugas secara optimal.
“Pemerintah Kota Ternate akan terus mendukung kerja-kerja instansi vertikal. Hari ini kita menyerahkan hibah tanah seluas 5.000 meter persegi untuk pembangunan Rupbasan di Sulamadaha. Kami berkomitmen penuh mendukung penegakan supremasi hukum di daerah ini,” ujar Tauhid.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemkot Ternate tersebut. Ia menilai hibah lahan dengan nilai aset sekitar Rp800 juta itu bukan sekadar penambahan aset, tetapi merupakan investasi strategis dalam memperkuat kelembagaan dan kapasitas penegakan hukum.
“Bagi kami, ini adalah investasi pemerintah kota dalam memperkuat kapasitas penegakan hukum. Hal ini sangat mendukung peningkatan profesionalisme aparatur Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat,” ungkap Syamsidar.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, menjelaskan bahwa penyediaan lahan tersebut merupakan respons Pemkot Ternate terhadap kebutuhan mendesak Kejari Ternate.
Ia mengatakan, Kejaksaan Agung telah mengalokasikan anggaran pembangunan Rupbasan untuk tahun 2027. Namun, rencana tersebut sebelumnya terkendala ketersediaan lahan.
“Kendala utama Kejari sebelumnya adalah lahan. Atas koordinasi yang baik, Pemkot menyediakan aset di Sulamadaha yang memenuhi syarat teknis,” jelas Rizal.
Menurut Rizal, keberadaan Rupbasan tersebut memiliki arti strategis karena cakupan pelayanannya akan melampaui wilayah Kota Ternate.
“Penting dicatat, Rupbasan ini nantinya tidak hanya melayani wilayah hukum Kota Ternate, tetapi akan berfungsi untuk seluruh Provinsi Maluku Utara,” tambahnya.
Berdasarkan data BPKAD Kota Ternate, lahan yang dihibahkan berstatus Sertifikat Hak Pakai Nomor 27.01.08.04.4.00218. Aset tersebut diperoleh Pemkot Ternate melalui pembelian pada 2018.
Dengan tersedianya lahan, pembangunan Rupbasan diharapkan dapat segera direalisasikan sesuai dengan rencana anggaran pemerintah pusat pada 2027. Kehadiran fasilitas ini diharapkan mampu mendukung pengelolaan dan pengamanan barang bukti maupun benda sitaan negara secara lebih tertib, aman, dan profesional.
Penandatanganan naskah hibah turut dihadiri jajaran pejabat Kejari Ternate, Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kota Ternate, serta sejumlah pejabat struktural terkait.
Kolaborasi tersebut menjadi wujud sinergi pemerintah daerah dan instansi penegak hukum dalam memperkuat infrastruktur penegakan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Maluku Utara. **



Tinggalkan Balasan