Temperatur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bupati Haltim Ubaid Yakub dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate I Wayan Alit Mahendra Putra, di Aula Rapat Bupati Haltim, Senin 28 September 2026.
Kegiatan itu turut dihadiri jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para asisten, pimpinan unit kerja, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan.
Kerja sama tersebut difokuskan pada perluasan perlindungan jaminan sosial bagi tiga kelompok pekerja, yakni perangkat desa, pekerja rentan, dan pekerja sektor jasa konstruksi.
Untuk perangkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diminta segera melakukan koordinasi serta inventarisasi seluruh perangkat desa di masing-masing wilayah. Langkah ini dilakukan agar implementasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat segera berjalan.
Sementara pekerja rentan mencakup masyarakat yang bekerja di sektor pertanian, perkebunan, kelautan, perikanan, serta sektor informal lainnya. Kelompok ini dinilai memiliki risiko kerja cukup tinggi dan belum memiliki kepastian penghasilan tetap.
Adapun untuk sektor jasa konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta OPD terkait akan dilibatkan untuk memastikan penyedia jasa dan pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Ubaid Yakub mengatakan, perlindungan terhadap pekerja merupakan tanggung jawab pemerintah, terutama bagi mereka yang menjalankan pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi.
“Musibah dan kecelakaan kerja sangat dekat dengan orang-orang yang melaksanakan pekerjaan berisiko tinggi. Oleh karena itu, kita memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan perlindungan penuh agar mereka dan keluarganya mendapatkan jaminan hak normatif,” tegas Ubaid.
Di sisi lain, potensi tenaga kerja di Kabupaten Halmahera Timur pada 2026 mengalami peningkatan cukup signifikan.
Berdasarkan data yang dipaparkan, potensi tenaga kerja di Haltim mencapai sekitar 41.000 jiwa. Jumlah tersebut meningkat sekitar 13.000 jiwa dibandingkan potensi pada 2025 yang tercatat sebanyak 28.000 jiwa.
Dari total potensi tersebut, sebanyak 8.576 merupakan pekerja formal, 30.139 pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), dan 2.519 pekerja sektor konstruksi.
Namun, dari total potensi tersebut, jumlah pekerja yang telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan masih mencapai 11.397 jiwa atau sekitar 27 persen.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate I Wayan Alit Mahendra Putra menyampaikan, angka tersebut masih perlu ditingkatkan secara bertahap melalui kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Haltim bersama BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja rentan dan kelompok pekerja yang memiliki risiko kecelakaan kerja.
Upaya tersebut juga akan diperkuat melalui pendampingan dan pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Timur, sehingga semakin banyak pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. **






Tinggalkan Balasan