Temperatur – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate melakukan ekspose sekaligus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, pada Rabu 30 September 2026, dalam rangka mempersiapkan tindak lanjut penerapan sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan sampah di Kota Ternate.
Koordinasi tersebut merupakan langkah awal DLH untuk memastikan penerapan sanksi nantinya memiliki dasar hukum yang kuat, jelas, dan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim DLH Kota Ternate diterima oleh jajaran Kejaksaan Negeri Ternate, di antaranya Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah hal strategis terkait rencana penerapan sanksi dalam pengelolaan sampah, termasuk perlunya penataan kembali regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan penindakan di lapangan.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah harmonisasi dan akselerasi regulasi daerah tentang pengelolaan sampah, termasuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sanksi agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.
Proses harmonisasi tersebut nantinya akan dikoordinasikan melalui bagian Hukum Setda Kota Ternate yang selanjutnya difinalisasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, sehingga ketentuan dalam Peraturan Daerah yang menjadi dasar pengelolaan sampah dapat diperiksa dan disempurnakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DLH dan Kejari juga membahas pentingnya memastikan setiap bentuk pelanggaran, kewajiban, larangan, mekanisme pengawasan, serta tahapan pemberian sanksi memiliki rumusan yang jelas.
Hal ini diperlukan agar penerapan sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan sampah nantinya dapat dilakukan secara terukur dan memberikan kepastian hukum.

Hasil koordinasi ini selanjutnya akan dituangkan dalam laporan resmi sebagai bahan tindak lanjut. Catatan dan masukan yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri akan menjadi salah satu bahan dalam proses perbaikan dan penyempurnaan regulasi pengelolaan sampah di Kota Ternate.
DLH Kota Ternate menargetkan proses penataan regulasi dan berbagai persiapan pendukung dapat dilakukan secara bertahap, sehingga penerapan sanksi pengelolaan sampah pada tahun 2027 dapat dilaksanakan dengan kesiapan regulasi, kelembagaan, mekanisme penindakan dan koordinasi antarinstansi yang memadai.
Koordinasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Ternate untuk memperkuat penegakan aturan di bidang persampahan, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan lingkungan Kota Ternate. **






Tinggalkan Balasan