Temperatur – Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menjalani sidang kode etik karena dinilai tidak disiplin dan malas masuk kantor.
Sidang yang digelar di ruang Sekretariat Daerah (Setda) Halsel, Jumat 6 November 2026, tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran disiplin ASN sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, Dr Abdillah Kamarullah, mengatakan sidang dilakukan untuk menindaklanjuti pelanggaran disiplin yang dilakukan sejumlah ASN, terutama terkait ketidakhadiran di kantor.
“Karena ketentuan tentang disiplin ASN, harus dilakukan sidang kepada ASN. Mereka rata-rata malas masuk kantor,” kata Abdillah.
Menurutnya, setelah tim Majelis Kode Etik (MKE) melakukan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah ASN yang diduga melanggar, proses penanganan selanjutnya dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
“Pastinya MKE (Majelis Kode Etik) akan mengambil sanksi kepada mereka, dari sanksi ringan maupun berat,” ujarnya.
Abdillah menjelaskan, pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari pembinaan, bukan untuk mencederai karier seseorang. Pemerintah daerah masih memberikan kesempatan kepada ASN untuk berubah dan memperbaiki kesalahan selama memiliki kemauan untuk memperbaiki diri.
“Namun, setelah hukuman dijatuhkan tetapi masih tetap mengulangi kesalahan yang sama, maka diberikan sanksi berat. ASN yang sudah diberikan teguran atau sanksi harus tetap menjalankan tugasnya sebagai abdi negara sesuai ketentuan, tanpa melanggar aturan atau kode etik ASN,” tandasnya.
Bamz




Tinggalkan Balasan