Temperatur — Rangkaian proses penyidikan kasus meninggalnya Ali Daud (65) di kawasan hutan Desa Bobane Jaya, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, memicu gelombang kritik tajam dari organisasi kepemudaan dan pemerhati hukum setempat.
Caretaker Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Tengah, Hamdan Halil, menolak keras kesimpulan kepolisian yang mengarah pada kelompok masyarakat berpindah-pindah (nomaden) sebagai pelaku utama.
Selain menilai proses penyidikan terburu-buru, KNPI Halteng juga mengecam tindakan represif aparat yang menembakkan gas air mata hingga ke permukiman warga Banemo saat melakukan tindakan pengamanan pada Kamis (24/9/2026) dini hari.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana menyatakan dari hasil penelusuran terpadu—termasuk uji forensik, analisis citra satelit BRIN, dan intelijen antropologis—tidak ditemukan fakta keterlibatan warga Desa Sibenpopo.
Polisi lantas menyimpulkan profil eksekutor mengarah pada kelompok nomaden di pedalaman hutan.
Analisis Hukum 4 Kejanggalan Penyidikan
Menanggapi narasi Polda Malut, Hamdan membeberkan empat catatan kritis terkait konstruksi penyidikan perkara yang dinilainya mengaburkan pencarian kebenaran materiil:
1. Penyidikan Tanpa Figur Tersangka Konkret (Error in Persona): Berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan bertujuan mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka secara spesifik (by name by address). Menyimpulkan pelaku sebagai kelompok nomaden hanya berdasar jejak kaki dan bivak tanpa uji DNA komparatif merupakan kekeliruan pembuktian yang prematur.
2. Indikasi Kejahatan Terencana dan Perampokan: Hasil autopsi mencatat sedikitnya 19 luka benda tajam pada tubuh korban, ditambah hilangnya parang korban dan berserakannya hasil panen pala di TKP. Hal ini mengindikasikan kuat motif kejahatan terencana (premeditated) atau konflik tertentu. Mengaitkannya secara mutlak kepada kelompok nomaden dianggap bentuk penyempitan fokus (tunnel vision investigation).
3. Cacat Kedudukan Alat Bukti (Pasal 184 KUHAP): Penggunaan “intelijen antropologis” dan “citra satelit BRIN” berstatus sebagai petunjuk awal (circumstantial evidence), bukan alat bukti utama dalam KUHAP. Temuan fisik di hutan tidak memiliki korelasi kausalitas (causa proportionalis) langsung jika tidak dibuktikan melalui laboratorium forensik.
4. Prematur Membebaskan Keterlibatan Pihak Tertentu: Menyimpulkan tidak adanya keterlibatan warga sekitar secara absolut sebelum kasus terungkap terang benderang dinilai merusak objektivitas proses eliminasi terduga pelaku (elimination process).
“Pernyataan bahwa pelaku adalah kelompok nomaden tanpa diimbangi penunjukan figur tersangka yang jelas menunjukkan adanya celah metodologis yang fundamental. Intelijen antropologis maupun citra satelit itu sifatnya komplementer, bukan alat bukti primer untuk menunjuk hidung seseorang atau kelompok sebagai pelaku kejahatan,” tegas Hamdan, Sabtu (26/9/2026).
Barang Bukti Kunci Terlewat di TKP
Selain masalah metodologi, KNPI Halteng menyayangkan adanya barang bukti fisik krusial di lokasi kejadian (locus delicti) yang diduga tidak diamankan oleh tim penyidik Polda Maluku Utara saat evakuasi jenazah.
Barang bukti fisik yang ditemukan warga dan keluarga korban di sekitar lokasi meliputi:
Ranjau tradisional dari bambu yang dibelah dan dibuat tajam berukuran 20 cm menancap di badan jalan.
Ranjau dari sejenis kayu semi-bambu (masyarakat lokal menyebutnya “ulas”) berukuran sekitar 1 meter yang dibuat tajam.
“Barang bukti fisik seperti ranjau bambu dan kayu ulas yang dipasang di jalan sekitar TKP ini adalah bukti kunci (key evidence). Benda-benda tersebut sangat krusial untuk dilakukan analisis forensik, termasuk pemindaian sidik jari dan jejak pembuatan alat guna mengidentifikasi pelaku. Sangat disayangkan jika potensi bukti fisik sepenting ini tidak diamankan dan diuji oleh tim penyidik sejak awal,” ungkap Hamdan.
Sorotan Penembakan Gas Air Mata di Pemukiman Banemo
Keresahan warga makin memuncak akibat pengerahan gas air mata oleh aparat hingga masuk ke area padat permukiman warga Banemo. Hamdan menilai tindakan tersebut membahayakan keselamatan kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, bayi, dan balita dari paparan zat kimia beracun.
“Penggunaan gas air mata di lingkungan pemukiman perkampungan yang padat dengan lansia, bayi, dan balita adalah bentuk excessive use of force. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM,” ujar Hamdan.
Ia menambahkan, proses penegakan hukum tidak boleh mengorbankan warga sipil.
“Prosedur penegakan hukum tidak boleh mengorbankan keselamatan warga sipil nir-dosa. Aparat harus mampu membedakan antara tindakan hukum terhadap terduga pelaku dan perlindungan terhadap kawasan permukiman sipil. Jika pola represif ini dibiarkan, krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di daerah akan semakin membesar,” tambahnya.
Desakan Investigasi Independen
Atas berbagai temuan tersebut, jajaran KNPI Halteng bersama elemen pemuda mendesak Divisi Propam Polri, Komnas HAM, dan Kompolnas untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi independen.
Penyidik Polda Maluku Utara juga didesak menghentikan narasi yang bersifat abstrak dan kembali fokus pada pembuktian berbasis scientific crime investigation—termasuk mendalami temuan bukti fisik kunci di TKP—demi menangkap pelaku utama yang sebenarnya. **






Tinggalkan Balasan