Temperatur – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Pemkab Halteng), Maluku Utara, mendorong pemerintah pusat menyelesaikan persoalan status administrasi tiga pulau yang kini menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Bupati Halmahera Tengah, Ikram M Sangadji, berharap penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan dokumen yang disampaikan masing-masing pihak.
Menurutnya, bukti-bukti yang disampaikan Pemprov Papua Barat Daya perlu terlebih dahulu diverifikasi dan dinilai kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya harap proses penyelesaian tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih panjang, khususnya terkait rencana persidangan yang melibatkan pihak Kesultanan Tidore,” harap Ikram.
Ia menilai, keterlibatan berbagai pihak dalam proses persidangan berpotensi memperpanjang persoalan yang saat ini masih diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme pemerintahan.
Di sisi lain, Pemkab Halteng tetap berkomitmen memperhatikan kepentingan masyarakat yang bermukim di tiga pulau tersebut.
“Kami akan lakukan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut karena mereka yang bermukim di sana merupakan warga saya,” tegas Ikram.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan dasar, meningkatkan konektivitas, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan.
Ikram juga mendorong agar penyelesaian persoalan tersebut terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme mediasi dengan melibatkan pemerintah pusat sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penataan administrasi wilayah.
“Penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat ditempuh terlebih dahulu melalui mekanisme mediasi antara para pihak dengan melibatkan pemerintah pusat sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penataan administrasi wilayah,” tuturnya.
Namun, apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian melalui jalur hukum dinilai dapat menjadi alternatif.
Salah satu opsi yang disarankan ialah membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji ketentuan yang berkaitan dengan Permendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
“Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai status dan administrasi wilayah tiga pulau yang menjadi pokok persoalan, sekaligus menghindari berlarut-larutnya polemik antarpemerintah daerah,” ujarnya.
Ikram menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut harus mengedepankan kepastian hukum, kepentingan masyarakat lokal, serta menjaga hubungan antardaerah agar tetap kondusif.
“Saya juga menekankan, penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan kepastian hukum, kepentingan masyarakat lokal, serta menjaga hubungan antardaerah agar tetap kondusif,” tegasnya. **






Tinggalkan Balasan