Temperatur — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menggelar Sosialisasi Standar Harga Satuan (SHS), Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Analisis Standar Belanja (ASB) bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Haltim.
Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Ricky Chairul Richfat, Selasa 15 September 2026, dalam rangka mendukung proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2027.
Selain pemutakhiran dan sosialisasi SHS, SBU, HSPK, dan ASB, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pengenalan serta penggunaan tools yang dikembangkan BPKAD bersama konsultan sebagai instrumen pendukung dalam proses penyusunan anggaran.
Kepala BPKAD Kabupaten Halmahera Timur, Joko Lelono, berharap seluruh peserta dapat berperan aktif selama kegiatan berlangsung.
Ia menegaskan, data satuan harga harus disusun berdasarkan kebutuhan riil dan bersumber dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sebagai pihak yang melaksanakan program dan kegiatan.
“Data satuan harga seharusnya berasal dari OPD teknis, karena OPD teknis merupakan pelaksana kegiatan. Dengan demikian, data yang disusun dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan,” kata Joko.
Ia menyebut, pemutakhiran data harga merupakan bagian penting dalam mewujudkan perencanaan anggaran yang lebih tepat, rasional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sekda Ricky menekankan pentingnya keseriusan seluruh peserta dalam mengikuti kegiatan tersebut. Ia meminta agar materi yang disampaikan tidak hanya dipahami, tetapi juga diterapkan dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Seluruh peserta harus serius mengikuti kegiatan ini. Apa yang disampaikan dalam sosialisasi harus dipahami dan diaplikasikan dalam penyusunan APBD Tahun 2027. Kita ingin proses penganggaran dilakukan berdasarkan standar yang tepat sehingga menghasilkan anggaran yang akurat dan berkualitas,” tegas Sekda.
Ia menjelaskan, penerapan SHS, SBU, HSPK, dan ASB secara tepat menjadi salah satu instrumen penting dalam menghasilkan perencanaan dan penganggaran yang berkualitas.
Menurutnya, penyusunan anggaran tidak hanya berkaitan dengan besaran angka, tetapi juga harus mencerminkan kebutuhan program dan kegiatan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Sekda berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman seluruh PPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mengenai penerapan standar harga dan analisis belanja. Dengan pemahaman yang sama, kesalahan dalam proses perencanaan dan penganggaran diharapkan dapat diminimalkan..
Kegiatan tersebut mengusung tema “Standar Harga Tepat untuk Anggaran Akurat dan Berkualitas”. Tema ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Usai menyampaikan sambutan, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi SHS, SBU, HSPK, dan ASB bagi PPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. **






Tinggalkan Balasan