Temperatur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) melakukan perubahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.

Perubahan tersebut tertuang dalam dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Halsel beberapa waktu lalu.

Wakil Bupati Halsel (Wabup), Helmi Umar Muhsin, Senin (10/8/2026), mengatakan perubahan target PAD dilakukan khususnya pada sektor pajak dan retribusi daerah.

Dalam perubahan tersebut, target penerimaan pajak daerah naik sebesar Rp15 miliar, sementara retribusi daerah meningkat Rp16,5 miliar.

“Kenaikan PAD sektor pajak dan retribusi dilakukan karena adanya potensi penerimaan yang cukup signifikan dari pembangunan sarana dan prasarana yang didirikan PT Harita Group dan PT Wanatiara Persada,” kata Helmi kepada wartawan.

Selain menaikkan target pajak dan retribusi, Pemkab Halsel juga berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pemanfaatan barang milik daerah serta memperkuat tata kelola pajak dan retribusi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi kebocoran maupun potensi loss dari berbagai sumber penerimaan daerah.

Di sisi lain, Pemkab Halsel melakukan pengurangan target pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp31,5 miliar.

Helmi menjelaskan, pengurangan target DBH tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menjaga likuiditas keuangan daerah hingga akhir 2026.

“Pengurangan target DBH dari provinsi dilakukan atas ketidakpastian pemerintah provinsi dalam memenuhi kewajiban bagi hasil kepada kabupaten,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkab Halsel tetap menaruh harapan terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam memenuhi kewajiban transfer DBH.

Helmi mengatakan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam Pasal 24 ayat (2) disebutkan, penyaluran bagi hasil Pajak Air Permukaan dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu yang menjadi dasar perhitungan bagi hasil pajak.

 

ebz