Temperatur – Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus mampu memberikan kepastian hukum bagi investasi sekaligus menjamin keberlanjutan lingkungan.

Hal itu disampaikan Bassam saat membuka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kabupaten Halmahera Selatan di Hotel Obama, Labuha, Senin 5 Oktober 2026.

Menurut Bassam, RDTR menjadi instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan daerah agar lebih terstruktur, terintegrasi, dan memiliki kepastian hukum. Dokumen tersebut nantinya menjadi acuan dalam investasi, penataan ruang, serta pemanfaatan lahan yang terintegrasi dengan sistem perizinan berbasis risiko atau Online Single Submission (OSS).

“Keberadaan Rencana Detail Tata Ruang merupakan instrumen krusial dalam mengarahkan pembangunan daerah yang terstruktur, terintegrasi, dan berkepastian hukum,” katanya.

Bassam mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas bantuan teknis dalam penyusunan RDTR Wilayah Perkotaan Kawasi dan Saketa.

“Bantuan ini sangat berarti bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan penataan ruang yang terarah pada kawasan tersebut,” tutur Bassam.

Ia berharap bantuan teknis penyusunan RDTR wilayah perkotaan dapat terus berlanjut pada 2027, seiring dengan tingginya pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Halmahera Selatan.

Matangkan Batas Wilayah

Bassam mengatakan, salah satu fokus utama FGD tersebut adalah mematangkan kesepakatan terkait delineasi atau batas wilayah perencanaan. Menurutnya, kejelasan batas menjadi penting agar cakupan wilayah dan kewenangan perencanaan dapat ditentukan secara tepat.

“Penetapan batas delineasi ini sangat penting agar batas kewenangan perencanaan jelas, terarah, dan mencakup kawasan potensi pertumbuhan maupun kawasan lindung secara akurat,” tegasnya.

Ia berharap proses penyusunan RDTR tersebut sekaligus dapat memperlancar pengesahan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Selatan.

Bassam menyebut, proses revisi RTRW saat ini tinggal menyisakan tahapan pelaporan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) kepada Kementerian ATR/BPN.

Penyelesaian revisi RTRW, lanjut dia, diharapkan dapat memudahkan proses peninjauan kembali RDTR Perkotaan Labuha pada 2027, yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020.

Investasi Harus Sejalan dengan Lingkungan

Selain kepastian investasi dan penataan ruang, Bassam menekankan pentingnya aspek lingkungan dalam penyusunan RDTR. Karena itu, Konsultasi Publik KLHS menjadi momentum untuk menjaring isu pembangunan berkelanjutan sekaligus mengidentifikasi potensi dampak lingkungan sejak dini.

“Pembangunan ekonomi dan fisik kawasan tentu harus berjalan selaras dengan daya dukung serta daya tampung lingkungan,” tandasnya.

Ia mengingatkan agar setiap kebijakan yang dituangkan dalam RDTR tetap memperhatikan keselamatan ekosistem, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat.

Untuk memperkuat kualitas dokumen perencanaan, Bassam meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi teknis memberikan data yang akurat dan valid.

Camat, kepala desa, hingga tokoh masyarakat juga diminta aktif menyampaikan kondisi faktual di lapangan serta kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.

“Saya berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, serta mengidentifikasi potensi dampak lingkungan sejak dini,” tuturnya.

Bassam menegaskan, keberhasilan penyusunan dokumen RDTR dan KLHS sangat bergantung pada kolaborasi serta partisipasi aktif seluruh elemen, baik pemerintah daerah, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya.

Dengan demikian, RDTR Kawasi dan Saketa diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penataan ruang, tetapi juga mampu memberikan kepastian bagi investasi sekaligus memastikan pembangunan tetap berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.

 

ebz