Temperatur — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, berencana memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah (BMD) melalui kerja sama pendampingan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Langkah tersebut diawali dengan sosialisasi tugas dan fungsi (tupoksi) KPKNL, kemudian dilanjutkan dengan pendampingan dalam proses penilaian serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

Wakil Bupati Halsel, Helmi Umar Muchsin, mengatakan penguatan penilaian aset penting dilakukan agar seluruh barang milik pemerintah daerah memiliki nilai yang jelas sebagai dasar dalam menentukan tindak lanjut pengelolaannya.

Hal itu disampaikan Helmi usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Bupati Halsel, Rabu 7 Oktober 2026.

“Seluruh aset, baik yang idle maupun kendaraan dan aset lainnya, harus ada penilaian. Setelah dilakukan penilaian, baru bisa ditentukan tindak lanjutnya, apakah dihapuskan, dilelang, atau dimanfaatkan,” ujar Helmi.

Menurutnya, salah satu kendala yang masih dihadapi Pemkab Halsel adalah belum tersedianya tim penilai aset pada masing-masing OPD, terutama OPD yang memiliki dan mengelola aset dalam jumlah besar.

Selama ini, proses penilaian aset masih lebih banyak bergantung pada tim yang berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Karena itu, Pemkab Halsel mendorong sejumlah OPD untuk mengikuti peningkatan kapasitas dan pendampingan yang difasilitasi KPKNL. Pendaftaran peserta untuk kegiatan tersebut direncanakan berlangsung pada November 2026.

“Harapannya, beberapa OPD yang memiliki banyak aset bisa ikut dalam proses ini, sehingga koordinasi terkait penilaian dan pemanfaatan aset bisa berjalan lebih baik,” katanya.

Helmi menjelaskan, peserta nantinya akan mengikuti proses pendampingan dan peningkatan kapasitas. Peserta yang memenuhi kriteria kemudian akan diusulkan menjadi bagian dari tim penilai barang milik daerah.

Namun, pembentukan tim penilai tetap harus mengacu pada ketentuan dan kriteria yang ditetapkan pemerintah, termasuk regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah.

“Pembentukan tim penilai tersebut tetap harus mengikuti ketentuan dan kriteria yang ditetapkan pemerintah, termasuk regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah,” tegasnya.

Selain memperkuat aspek penilaian, Pemkab Halsel juga akan mendorong optimalisasi aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan atau berstatus idle.

Salah satunya dengan memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah untuk mendukung program ketahanan pangan maupun kegiatan produktif lainnya.

“Jadi bukan hanya penilaian, tetapi juga bagaimana barang milik daerah yang idle bisa dioptimalkan pemanfaatannya. Misalnya lahan pemerintah daerah yang bisa digunakan untuk mendukung ketahanan pangan,” jelasnya.

Helmi menambahkan, pada Juni 2026, sebanyak 11 orang dari Pemkab Halsel telah mengikuti kegiatan yang dilaksanakan KPKNL. Namun, peserta saat itu masih didominasi aparatur dari BPKAD.

Karena itu, pada kegiatan yang direncanakan November mendatang, Pemkab Halsel akan mendorong keterlibatan lebih banyak OPD, terutama perangkat daerah yang memiliki dan mengelola aset dalam jumlah besar.

“Dengan begitu, koordinasi pemanfaatan aset, penilaian, dan tindak lanjut pengelolaannya bisa dilakukan secara lebih terintegrasi,” pungkasnya.

 

ebz