Temperatur– Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan tidak akan mentoleransi aparatur sipil negara (ASN) yang malas masuk kantor.

Ia meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak memberikan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TTP) secara penuh kepada pegawai yang tidak disiplin atau tercatat alpa.

Penegasan itu disampaikan Bassam saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Halsel, Senin 12 Oktober 2026, yang dihadiri Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin, para asisten, dan staf ahli.

Bassam meminta para asisten, staf ahli, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengawasi dan memeriksa kehadiran pegawai di setiap dinas.

Ia mengingatkan kepala OPD agar tidak memanipulasi absensi atau memberikan perlakuan khusus kepada pegawai yang tidak masuk kerja, termasuk karena kedekatan dengan pimpinan daerah.

“Apabila kepala dinas sudah mengetahui pegawainya malas dan tidak masuk kerja, tetapi tetap diberikan TTP, risikonya kepala dinas itu sendiri yang menerima sanksi,” tegas Bassam.

Menurutnya, pemberian TTP bertujuan meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong kinerja ASN. Karena itu, hak tersebut harus diberikan sesuai ketentuan dan tidak boleh disalahgunakan.

Bassam berharap seluruh kepala OPD lebih tegas dalam mengawasi kedisiplinan bawahannya. Ia juga mengingatkan bahwa sejak 2024 pemerintah daerah telah berupaya agar seluruh ASN memperoleh TTP.

“Saya berharap ini menjadi atensi terakhir saya. Kita sudah berikhtiar sejak 2024 agar semuanya mendapatkan TTP, tetapi saya tidak mau kebijakan ini disalahgunakan,” tandasnya.

Ia meminta seluruh OPD memastikan data kehadiran sesuai fakta dan menerapkan pemberian TTP berdasarkan aturan yang berlaku.

 

ebz