Temperatur — Pemerintah Kota Ternate akan merancang peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan hak cipta musik tradisional dari musisi lokal.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Ternate, Rizal Marsaoly usai membuka acara sosialisasi dan edukasi mengenai keberadaan lembaga menajemen kolektif langam kreatif budaya, di Benteng Oranje, Selasa (18/2).
Rizal mengatakan pemerintah hadir untuk melindungi hak cipta dari para musisi lokal dan musik tradisional yang merupakan hak cipta dari para musisi lokal.
LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) memberikan satu catatan kepada pemerintah untuk mendukung para komunitas, perlu menyiapkan satu Perda seperti, di daerah lain. Substansi dari Perda yaitu memperketat eksistensi dari para komunitas agar hasil karya yang mereka ciptakan bisa diputar di bandara, perhotelan, rumah makan dan resto.
“Nanti pemerintah mengintervensi sehingga hotel, bandara dan lainnya dapat membayarke hak cipta,” kata Rizal.
Menurutnya, hal itu nanti akan disampaikan ke wali kota, karena sudah menjadi satu hal yang perlu direspon positif. Jika memungkinkan, setelah pelantikan kepala daerah akan dilakukan diskusi dengan komunitas, terutama musisi lokal untuk membahas poin-poin penting yang masuk dalam Perda.
Beberapa daerah yang sudah menerapkan itu, nanti menjadi contoh, terutama terkait ketentuan hak dan kewajiban. Disitu ada nilai ekonomi yang memberi dampak positif bagi musisi lokal.
Jika Perda sudah terbit maka kolaborasi lintas sektor bakal terbentuk secara baik.
“Kami segera bahas dengan DPRD. Intinya pemkot merespon baik perlindungan atas hak cipta karya dari musisi lokal dengan musik tradisinional,” tandas Rizal. (red)
Tinggalkan Balasan