Temperatur – Kantor Bea Cukai Ternate melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman keras yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN), pada Selasa, 9 September 2025.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Ternate, disaksikan instansi terkait, aparat penegak hukum dan media.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 270.900 batang rokok ilegal dan 22,6 liter minuman keras ilegal dengan nilai taksiran Rp265,05juta. Potensi kerugian negara dari barang tersebut diperkirakan Rp348 juta.
Seluruh barang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Ternate sejak Oktober 2023 sampai dengan Desember 2024 di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, mengatakan pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi sekaligus komitmen dalam penegakan hukum.
“Kami berkomitmen mencegah masyarakat mengonsumsi barang-barang ilegal yang merugikan negara,” ujarnya.
Sepanjang Agustus 2025, Bea Cukai Ternate mencatat 49 kali penindakan dengan total barang bukti 430.200 batang rokok ilegal dan 26,6 liter minuman keras.
Jaka menegaskan, keberhasilan memberantas BKCilegal merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.
Bea Cukai Ternate mengajak masyarakat untuk tidak membeliatau menjual BKC ilegal serta aktif melaporkan peredarannya melalui kanal pengaduan resmi.
(red)
Tinggalkan Balasan