Temperatur – Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba, mengimbau seluruh jajaran sektor kesehatan untuk menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan kesehatan diminta dilakukan secara bersih, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi maupun suap.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan Surat Edaran Bupati Halmahera Selatan Nomor 400.7.1/1271/TAHUN 2026.

Dalam surat edaran itu, sektor kesehatan diarahkan untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.

Melalui Kepala Dinas Kesehatan Halsel, Asia Hasjim, Bupati menegaskan tenaga kesehatan dilarang keras meminta maupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari pasien.

“Dilarang keras meminta/menerima imbalan apa pun dari pasien. Sanksi tegas bagi pelanggar.”

Larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi petugas kesehatan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan uang, barang maupun jasa kepada petugas kesehatan sebagai imbalan atas pelayanan yang diterima.

Dinas Kesehatan Halsel menegaskan, memberikan pelayanan prima merupakan kewajiban petugas kepada masyarakat.

“Jangan memberi uang, barang, atau jasa kepada petugas kesehatan. Pelayanan prima adalah kewajiban kami.”

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Halsel untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

Dinas Kesehatan Halsel juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan praktik pungli, gratifikasi maupun suap dalam pelayanan kesehatan.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui LAPOR! di laman www.lapor.go.id, kanal pengaduan Dinas Kesehatan Halsel, maupun melalui WhatsApp di nomor 0853-8516-8680.

Melalui imbauan tersebut, masyarakat diharapkan ikut berperan dalam mengawasi pelayanan kesehatan dan menciptakan lingkungan pelayanan publik yang bersih serta berintegritas.

Pemkab Halsel menegaskan, pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat yang harus diberikan secara profesional tanpa adanya pungutan atau imbalan di luar ketentuan.

 

ebz