Temperatur – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Safiun Rajulan, membenarkan adanya alokasi anggaran untuk pengadaan angkutan apung bermotor dan jasa tenaga keamanan dengan total nilai Rp7,5 miliar yang bersumber dari pemerintah pusat melalui dana Transfer ke Daerah (TKD).

Anggaran tersebut tercantum dalam daftar Paket E-Katalog Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2025 dengan kode RUP 58592505 pada Satuan Kerja Sekretariat Daerah (Setda). Hal itu disampaikan Safiun, Senin 5 Januari 2026.

Ia menjelaskan, pengadaan alat angkutan apung bermotor untuk penumpang bersumber dari APBD Tahun 2025 dengan rincian nilai pagu RUP sebesar Rp3,2 miliar dan Rp2,8 miliar melalui mekanisme e-purchasing. Total anggaran pengadaan dua unit angkutan itu mencapai Rp6 miliar.

“Anggaran Rp3,2 miliar dialokasikan untuk pengadaan speedboat operasional Bupati Halmahera Selatan, bukan untuk kepentingan umum,” jelas Safiun.

Sementara itu, anggaran Rp2,8 miliar diperuntukkan bagi pengadaan speedboat operasional Wakil Bupati Halmahera Selatan.

Selain pengadaan sarana transportasi, Safiun juga menerangkan adanya alokasi anggaran sebesar Rp1,3 miliar untuk jasa tenaga keamanan. Anggaran tersebut mencakup honorarium ajudan (ADC/Ajudan De Camp), Sekretaris Pribadi (Sespri), dan Asisten Pribadi (Aspri) selama satu tahun.

“Anggaran jasa keamanan ini bukan untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melainkan untuk biaya pendukung keamanan pribadi pimpinan daerah,” ujarnya.

Safiun menegaskan seluruh anggaran tersebut diperuntukkan bagi pengadaan aset operasional pimpinan daerah serta biaya pendukung pengamanan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan maupun kepentingan pribadi.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi terkait penggunaan anggaran angkutan apung bermotor dan jasa tenaga keamanan senilai Rp7,5 miliar tersebut.

“Semua anggaran sudah sesuai peruntukan dan mekanisme yang berlaku,” tutup Safiun.

 

(ebz)

temperatur.id
Editor