Temperatur – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memastikan arah pembangunan wilayah tetap tertata dan tidak menimbulkan konflik di tengah perkembangan investasi industri baterai di Teluk Buli.

Salah satu upaya atau langkah strategis yang didorong adalah penyelarasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Buli dengan kebutuhan kawasan industri yang terus berkembang.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang, sekaligus mencegah benturan kepentingan antara aktivitas industri dan kebutuhan dasar masyarakat di kemudian hari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Ricfhat, mengatakan, saat ini dokumen RDTR Buli sedang disusun dan dirancang untuk menjawab kebutuhan fungsional wilayah perkotaan hingga 20 tahun ke depan.

Menurut sekda, RDTR diproyeksikan untuk jangka panjang.

“Secara perencanaan, RDTR ini sudah kita proyeksikan untuk jangka panjang. Tapi tantangannya ada pada bagaimana menyesuaikannya dengan kebutuhan kawasan industri yang juga berkembang cepat,” kata sekda.

Keberadaan kawasan industri baterai menurutnya membawa konsekuensi regulatif yang tidak sederhana.

Berdasarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), setiap kawasan industri diwajibkan memiliki kemandirian dalam pengelolaan sarana pendukung, seperti pengolahan sampah, penyediaan air minum, hingga energi.

Ketentuan itu sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa infrastruktur industri tidak boleh bergantung pada fasilitas publik yang digunakan masyarakat.

“Tidak akan kompatibel kalau industri menggunakan akses yang sama dengan masyarakat. Mereka harus punya sistem pengelolaan sendiri, termasuk untuk sampah,” tegas sekda.

Sebagai langkah antisipatif, pemerintah daerah telah memasukkan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dalam dokumen RDTR.

Fasilitas ini diproyeksikan untuk menjawab lonjakan kebutuhan layanan persampahan seiring pertumbuhan penduduk di kawasan Buli.

Selain itu, perhatian serius juga diarahkan pada sumber daya air, khususnya pemanfaatan Kali Nof di Maba Pura. Pemerintah daerah khawatir akan terjadi tekanan besar jika sumber air yang saat ini digunakan masyarakat di Soasangaji dan Soalaipo juga dimanfaatkan oleh industri.

“Ini yang harus menjadi perhatian bersama. Mulai daei air, sampah, dan listrik untuk industri harus diatur agar tidak berbenturan dengan kebutuhan masyarakat,” terang sekda.

Sekda juga mengingatkan, pentingnya sinkronisasi perencanaan untuk menghindari dampak lain seperti kemacetan, sebagaimana yang terjadi di kawasan industri Lelilef.

Menurutnya, tanpa perencanaan matang, pertumbuhan industri bisa memicu persoalan baru di wilayah sekitar.

“Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD Halmahera Timur saat ini tengah menyiapkan skema yang komprehensif untuk mengantisipasi berbagai dampak, terutama jika aktivitas industri di Buli dan Maba Pura mulai berjalan penuh,” ujarnya.

Sekda menambahkan, meski dari sisi pemerintah daerah telah menyiapkan RDTR yang dinilai kompatibel, namun sampai saat ini pihak kawasan industri belum juga memaparkan secara rinci strategi pengelolaan sarana pendukung mereka, khususnya terkait air dan persampahan.

“Kami berharap ada langkah konkret dari pihak industri untuk segera menyampaikan rencana teknis di lapangan, agar pertumbuhan investasi dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan dan kenyamanan masyarakat,” tutur sekda.

**