Temperatur – Rencana pembentukan lingkungan Torano menjadi Kelurahan baru di Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara baru bisa ditindaklanjuti setelah pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Torano saat ini masih dalam wilayah Kelurahan Marikurubu.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kota Ternate, Fahruddin Ginting mengatakan, sementara ini sedang berlaku surat edaran (SE) Mendagri nomor 100.1-1/8000/SJ tentang moratorium pemberian dan pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan kecamatan, kelurahan, dan desa.

“Jadi pembahasan pemekaran baru bisa dilakukan setelah Pilkada, artinya di tahun 2025,” kata Fahruddin, Selasa (20/8/2024).

Dia bilang, ada dua poin penting yang disampaikan lewat SE Mendagri tersebut.

Pertama, sehubungan dengan akan dilaksanakannya pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 maka berdasarkan peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dan surat ketua KPU nomor 471/PL.01.3-SD/05/2022 tanggal 21 Juni 2022 perihal permohonan Moratorium pemekaran wilayah administrasi pemerintahan, akan dilaksanakan Pemilu dan pemilihan serentak pada tahun 2024.

Kedua, sehubungan dengan hal itu dan dalam rangka konsistensi data wilayah yang menjadi dasar pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilu tahun 2024 dan dukungan administrasi lainnya di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa, pemerintah melaksanakan moratorium pemberian dan pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan untuk kecamatan, kelurahan dan desa sejak diterbitkannya SE Menteri ini sampai dengan tahapan pemilihan umum dan pemilihan serentak tahun 2024 selesai.

“Sambil menunggu berakhirnya edaran moratorium, tim pembentukan kelurahan Torano melengkapi syarat administrasi yang menjadi dasar pembentukan kelurahan baru,” terang Fahruddin.

Mantan Kabag Organisasi ini menjelaskan, pembentukan kelurahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, termasuk di dalamnya pembentukan kelurahan baru.

Disebutkan ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk membentuk kelurahan baru yakni persyaratan dasar berupa dokumen luas wilayah dan jumlah penduduk.

Kemudian persyaratan teknis untuk melihat kemampuan keuangan daerah. Serta persyaratan administrasi tentang keputusan forum komunikasi kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.

“Jadi tiga aspek itu harus terpenuhi baru bisa dilakukan pembentukan kelurahan,” tutup Fahruddin.

***

temperatur.id
Editor