Temperatur — Polda Maluku Utara (Malut) melakui Tim Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) menangkap 6 orang pelaku bom ikan di perairan Pulau Bisa, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut, Kompol. Riki Arinanda mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu 15 Juni 2025 (hari ini) berdasarkan surat Perintah Tugas Dit Polairud Polda Malut.

Enam pelaku yang ditangkap adalah MM alias Munir yang berperan sebagai ketua kelompok, LO alias La Ode dan ALS alias Adiyani sebagai penyelam, SLH sebagai koki, SL alias Sumitro sebagai motoris, dan LAAB alias La Acan sebagai penjaga kompresor dan selang.

“Tim lidik Subdit Gakkum mendeteksi dan mengamankan satu unit perahu long boat yang baru saja selesai melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak,” kata Riki Arinanda.

Anggota juga berhasil mengamankan satu unit long boat dengan mesin 15 PK, alat tangkap berupa bahan peledak berupa bom. Kemudian alat bantu lain berupa satu unit kompresor, selang kompresor kurang leboh 70 meter dengan 2 cabang, fins 1 buah, drakor 2 buah, kaca mata selam 3 buah dan ikan dolosi kurang lebih 50 kg.

Long boat tersebut diamankan setelah selesai melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dibantu dengan media kompresor, pada waktu pagi hari sekitar pukul 07.30 WIT, disekitar perairan Tanjung Tato, Desa Cap, Kecamatan, Obi Utara,” jelas Riki.

Riki menyebut, enam pelaku yang ditangkap telah mengakui bahwa mereka melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak menggunakan alat bantu tangkap yang dilarang serta menggunakan media kompresor.

Mereka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dari tim lidik Subdit Gakkum Polairud Polda Malut. (red)

temperatur.id
Editor