Temperatur.id — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menaruh perhatian serius atas dugaan pencemaran Kali Kukuba dan kawasan pesisir Teluk Buli.
Pencemaran area tersebut diduga akibat dari aktivitas pembangunan smelter milik PT Feni Haltim (FHT).
Padahal, pemda sudah berulang kali mengingatkan ke perusahaan agar pembangunan harus sesuai dengan standar operasional dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Richfat, mengatakan, pemda sejak awal sudah mengingatkan pihak perusahaan untuk memperhatikan seluruh ketentuan teknis dalam pembangunan smelter, khususnya terkait pengelolaan aliran air dan sedimentasi.
Itu artinya, pencemaran di Kali Kukuba terjadi bukan tanpa peringatan. Pasalnya, Baik Balai Wilayah Sungai (BWS) maupun Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Haltim telah dua kali memberikan teguran kepada pihak perusahaan.
“Secara spesifikasi pembangunan settling pond yang dikerjakan subkontraktor memang sudah baik. Tetapi jalur irigasi air turun tidak sesuai dengan kondisi di lapangan Akibatnya ketika hujan deras, sedimentasi pasti masuk ke Kali Kukuba,” kata sekda.
Sekda menegaskan, kondisi tersebut tidak bisa dijadikan alasan oleh perusahaan untuk lepas tanggung jawab. Pemerintah daerah meminta PT Feni segera menyelesaikan persoalan sedimen yang telah mencemari aliran sungai hingga kawasan bibir pantai yang mengarah ke Teluk Buli.
Menurut sekda, dalam pertemuan bersama pemerintah daerah, PT Feni telah diberikan batas untuk menyelesaikan seluruh persoalan tersebut paling lambat dua minggu.
“Pihak perusahaan sudah berjanji dalam waktu dua minggu akan menyelesaikan masalah sedimen di Kali Kukuba dan kawasan pesisir Teluk Buli,” ungkap sekda.
Pemda juga menegaskan akan mengambil langkah lebih lanjut apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi.
Bahkan pemerintah daerah siap melaporkan persoalan itu ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti.
“Kalau dalam waktu yang sudah disepakati itu tidak diselesaikan, maka pemerintah daerah akan melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup agar diambil langkah tegas,” tegasnya.
Sekda menyebut, kewenangan pemerintah kabupaten dalam persoalan lingkungan hidup terbatas pada fungsi pengawasan dan pelaporan. Sementara kewenangan tindakan hukum maupun sanksi ada di pemerintah pusat melalui kementerian.
“Ini yang perlu dipahami masyarakat. Pemerintah daerah hanya melakukan pengawasan dan melaporkan. Nantinya kementerian yang mengambil langkah tegas,” jelasnya.
Bukan hanya PT Feni Haltim, pemerintah daerah juga memanggil seluruh perusahaan yang berada dalam grup Antam di wilayah tersebut, termasuk PT NKA, PT SDA, hingga Antam Buli.
“Semua sudah dipanggil dan diingatkan. Bahkan sudah ada kesepakatan serta berita acara yang dibuat untuk ditindaklanjuti bersama. Jika kembali terjadi, maka akan diambil langkah tegas,” tutur sekda.
Hal ini merupakan upaya antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang. **




Tinggalkan Balasan