Temperatur – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kelurahan Santiong, Kota Ternate, Rabu 10 Juni 2026

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisia ZYT (19) yang diduga terlibat dalam peredaran ganja.

Penangkapan dilakukan oleh tim operasional Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Malut setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan narkotika.

Dalam proses penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Saat penggeledahan awal yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 32 sachet kecil berisi ganja yang disimpan di dalam tas ransel milik ZYT.

Hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sebagian barang terlarang di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman pelaku dan menemukan 231 sachet kecil berisi ganja yang disembunyikan di plafon kamar mandi, serta satu alat isap sabu (bong).

Secara keseluruhan, polisi menyita 263 sachet ganja dengan berat total sekitar 309 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler iPhone 11 warna hitam, lima bal sachet plastik bening ukuran kecil, satu buah kaca, serta satu bekas dos pembungkus paket.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Maluku Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” katanya. **