Temperatur – Mantan anggota Direktorat Pamobvit Polda Maluku Utara (Malut) berinisial AK terancam hukuman 2 tahun penjara setelah melakukan penipuan terhadap sejumlah orang tua calon siswa (casis) Polri.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Malut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu 28 Januari 2026.
JPU Muksin Umalekhoa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain tuntutan kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam kasus ini, AK menjanjikan kelulusan bagi para casis pada seleksi tahun 2025 dengan imbalan uang. Namun, setelah uang disetorkan, para casis tetap tidak lulus dan uang tersebut tidak dikembalikan.
Total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Para orang tua korban menyetorkan nominal bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya mengakibatkan kerugian materiil yang besar bagi para korban.
Sedangkan hal yang meringankannya adalah terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, memiliki tanggung jawab keluarga, dan telah menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.
Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, M. Bahtiar Husni, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
“Kami akan menyampaikan pembelaan pada sidang Selasa mendatang sesuai jadwal dari majelis hakim,” tandas Bahtiar.
(red)




Tinggalkan Balasan