Temperatur – Pemerintan Kota Ternate (Pemkot), menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor : 100.3.4.3/12/2026 tentang Seruan Bersama Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 Masehi.
SE tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha pariwisata baik hotel/penginapan/losmen/wisma, para pemilik café/restoran/rumah makan, penanggung jawab hiburan pasar malam, serta pengelola/pemilik salon kecantikan dan panti pijit/spa.
Dalam SE, ada beberapa hal yang harus menjadi atensi di bulan suci Ramadan.
“Sehubungan dengan pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan 1447 H/Tahun 2026 M, maka demi menjaga kerukunan dan meningkatkan toleransi antar sesama umat beragama, serta mewujudkan ketenangan, ketentraman, ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, untuk itu disampaikan hal – hal sebagai berikut:
1. Dilarang keras memperjual belikan dan/atau membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya;
2. Kepada para pemilik dan pengelola café, restoran, rumah/warung makan, kedai, kantin dan tempat sejenisnya yang menyediakan makanan dan/atau minuman dilarang beraktifitas pada pagi sampai siang hari. Dan hanya di perbolehkan melayani pembeli mulai Pukul 15.30 s/d selesai (dini hari sebelum waktu imsyak);
3. Kepada para pemilik dan pengelola café, restoran, rumah/warung makan, kedai, kantin yang melanggar sebagaimana pada poin 2, maka akan di tindak tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
4. Kepada раrа pemilik dan penanggung jawab hotel, losmen/wisma/penginapan, restoran, café, dan tempat hiburan lainnya yang memiliki fasilitas live music diminta agar tidak melakukan aktifitas/pertunjukan live music baik di tempat tertutup maupun terbuka salama bulan suci ramadan;
5. Kepada para pemilik dan pengelola tempat karaoke, diskotik/pub, spa dan panti pijat dilarang melakukan aktifitas selama bulan suci ramadan;
Kepada para pedagang/penjual takjil diminta agar beraktifitas di tempat-tempat yang sudah ditetukan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan lainnya;
6. Kepada para pedagang/penjual takjil diminta agar beraktifitas di tempat-tempat yang sudah ditetukan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan lainnya;
7. Kepada para pengelola hiburan Pasar Malam, diperbolehkan beraktifitas setelah Shalat Tarawih dan tidak diperkenankan memutar musik;
8. Kepada para orang tua/wali agar dapat membatasi dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak pada malam hari yang dapat merugikan dirinya sendiri, orang tua/wali, keluarga dan masyarakat pada umumnya.
9. Kepada seluruh warga masyarakat Kota Ternate khususnya umat muslim diminta untuk selalu memperbanyak ibadah demi syi’arnya islam dalam berbagai bentuk kegiatan keislaman dan kegiatan sosial lainnya;
10. Kepada para camat dan lurah diminta untuk melakukan pengawasan selama bulan suci ramadan di wilayah masing-masing serta selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan, pihaknya telah menerima SE Wali Kota tersebut.
“Surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Ternate, selanjutnya akan disosialisasikan ke pihak-pihak terkait untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya, Rabu Februari 2026.
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara berkala.
“Kita akan melakukan sosialissi dan membuat pemberitahuan secara resmi kepada pihak-pihak terkait agat edaran ini dilaksanakan,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat Kota Ternate untuk menghargai dan menjaga suasana Ramadan di Kota Ternate.
“Mari sama-sama kita menjaga kondisi kamtibmas, menjaga kesucian bulan puasa,” ajak Fhandy.
(ifr/red)



Tinggalkan Balasan