Temperatur — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Ternate, Maluku Utara menangani 4 laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selama proses Pilkada 2024.
Empat laporan itu berupa pengrusakan alat peraga kampanye (APK) dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Koordinator Gakkumdu Kota Ternate, IPTU Bondan Manikotomo mengatakan, dari 4 tersebut, satu diantaranya telah disidangkan dan sudah ada putusan.
“1 sudah putus itu terkait pengrusakan APK dan sudah diputus 1 bulan kurungan penjara dan ganti rugi Rp500 ribu,” kata Bondan, Selasa (10/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Ternate itu bilang, sementara menyangkut netralitas ASN, 1 kasus masih dalam penyelidikan dan 2 kasus lainnya telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana saat penyelidikan.
“1 masih dalam lidik dan 2 sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur,” tandas Bondan. (red)



Tinggalkan Balasan