Temperatur – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate menggelar kegiatan pembayaran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) bagi pimpinan instansi vertikal, BUMD, dan OPD di lingkungan Kota Ternate pada Selasa (18/32025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Ternate Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).

Ketua Baznas Kota Ternate, H. Adam Ma’rus, menekankan dua aspek penting dalam zakat, yaitu sebagai pembersih diri dan sebagai hak orang lain.

Ia mengaku pada tahun 2024, total zakat yang terkumpul di Kota Ternate mencapai Rp 5,5 miliar. Sementara itu, hingga Maret 2025, jumlah zakat yang terkumpul baru sekitar Rp 900 juta.

Menurutnya, potensi zakat di Kota Ternate bisa mencapai Rp 100 hingga Rp 150 miliar apabila kesadaran masyarakat meningkat. Sehingga, pihaknya berharap adanya Peraturan Daerah (Perda) yang dapat mengatur pengumpulan zakat agar potensi tersebut dapat dioptimalkan.

“Dengan regulasi yang jelas, pengumpulan zakat dapat lebih maksimal, sehingga manfaatnya juga bisa lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Ternate mendukung penuh upaya optimalisasi pengelolaan zakat dan sedekah.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara Baznas, pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat dalam mendukung program zakat yang lebih efektif.

“Dengan pengelolaan yang baik, dana yang terkumpul dapat disalurkan tepat sasaran untuk membantu fakir miskin, anak yatim, serta mendukung program sosial yang bermanfaat bagi umat,” kata Tauhid.

Ia juga mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN), dunia usaha, masyarakat, serta instansi vertikal untuk berperan aktif dalam menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah melalui lembaga resmi.

“Jika disalurkan dengan benar, zakat dapat menjadi solusi untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial,” pungkasnya. (red)

temperatur.id
Editor