Temperatur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), belum membayar gaji ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap II tahun penerimaan 2024.
Dari hasil seleksi tersebut, ada sebanyak 1.839 orang yang telah menerima SK pengangkatan PPPK pada 12 Desember 2025. Namun hingga awal Maret 2026, hak-hak pegawai dengan sistem kontrak itu, tak kunjung dibayar.
Pj Sekda Halsel, Abdillah Kamarullah, mengaku ada keterlambatan pembayaran gaji PPPK tahap II. Jika dihitung tenggang waktu kerja, gaji P3K yang harus dibayar adalah 3 bulan.
Ia menegaskan, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh ketersediaan anggaran, melainkan koordinasi antar OPD. Selain itu, ada lebih dari 60 PPPK juga diketahui belum melengkapi dokumen perjanjian kerja sebagai syarat administrasi.
“Ada yang belum dibayar karena OPD belum meminta pencairan. Ada juga yang belum menyerahkan berkas perjanjian kerja,” ujar Abdillah, Selasa (2/3/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan kemudahan dalam proses administrasi, termasuk memfasilitasi pengiriman dokumen secara daring bagi PPPK yang ada di desa atau di wilayah yang jauh dari pusat kabupaten.
“Kami sudah mempermudah prosesnya. Bahkan ada yang di kampung cukup tanda tangan lalu kirim kembali. Namun sampai hari ini masih ada yang belum menyelesaikan,” terangnya.
Abdillah pun meminta seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Halsel mempercepat proses pembayaran gaji PPPK tanpa harus menunggu kelengkapan berkas dari PPPK lain yang belum menyetor dokumen.
“Hari ini saya ingatkan OPD untuk segera menyelesaikan pembayaran. Tidak perlu menunggu yang belum memasukkan berkas,” imbuhnya.
(bmz)



Tinggalkan Balasan