Temperatur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu di tahun 2026 ini tetap terbayar.

Hal itu sekaligus menjawab kekhawatiran PPPK terkait kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi belanja pegawai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, menyampaikan keuangan daerah saat ini masih dalam kondisi yang stabil.

Perhitungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebutkan bahwa porsi atau alokasi belanja pegawai masih sesuai ketentuan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Porsi belanja pegawai kita masih berada di kisaran 30 persen. Artinya, kemampuan fiskal daerah masih sangat mencukupi untuk membiayai seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji PPPK hingga akhir tahun,” kata Sekda, Ricky.

Kondisi itu menunjukkan bahwa Pemkab Haltim telah melakukan pengelolaan anggaran secara terukur sehingga hak-hak pegawai tetap dipenuhi tanpa menggangu program pembangunan daerah.

Sekda mengingatkan PPPK agar tidak perlu cemas dengan pembayaran gaji.

“Seluruh PPPK baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, agar tidak lagi merasa cemas terhadap pembayaran gaji. Para pegawai harus lebih fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Ricky.

Ia menambahkan, pemda saat ini masih menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Bappeda tengah merampungkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai dasar penyusunan APBD 2027.

Meski menjamin kesejahteraan pegawai, Sekda menegaskan, pemerintah juga akan memperkuat disiplin di lingkungan birokrasi. Menurutnya, hak yang diberikan negara harus diimbangi dengan tanggung jawab dan etos kerja yang baik.

Sekda menyebut, ke depan pengawasan terhadap kehadiran ASN semakin diperketat. Sistem pembayaran hak-hak pegawai akan diselaraskan dengan tingkat kedisiplinan masing-masing aparatur.

“Pengawasan disiplin akan kami perketat dan sistem penggajian akan disesuaikan dengan tingkat kehadiran. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN, baik PPPK maupun PNS,” tutur sekda.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur berharap seluruh ASN dapat menjaga komitmen, meningkatkan produktivitas, serta terus memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat.

“Kesejahteraan pegawai dan disiplin kerja harus berjalan beriringan agar tata kelola pemerintahan tetap efektif dan pelayanan publik terus meningkat,” tandasnya. **