Temperatur – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate terus memperkuat pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pengurangan Kantong Plastik di toko dan retail.
Plt Kepala DLH Kota Ternate, Musli Mohammad, mengatakan, perwali tersebut bertujuan untuk menekan peningkatan sampah plastik sekaligus mengurangi beban sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).
“Tidak hanya sebatas pengurangan kantong plastik. Kami melihat di lapangan sejumlah pelaku usaha sudah mulai mengikuti aturan tersebut,” kata Musli, Jumat 22 Mei 2026.
Sejauh ini, pihaknya terus mendorong penggunaan tas belanja ramah lingkungan di setiap toko dan retail. Bahkan, para pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan bulanan terkait progres pelaksanaan kebijakan tersebut.
Namun, Musli mengakui masih ada beberapa toko modern yang belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut sehingga diberi teguran.
“Sudah ada surat teguran yang kami layangkan ke beberapa toko. Setelah dipanggil, semuanya sudah mulai mematuhi aturan,” tuturnya
Musli berharap, penerapan kebijakan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan, khususnya dalam mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai.
DLH juga rutin membagikan tas belanja ramah lingkungan melalui berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat.
Upaya ini dilakukan secara bertahap dengan harapan seluruh pelaku usaha di Kota Ternate bisa menerapkan kebijakan tersebut.
“Di beberapa kegiatan bersama masyarakat, kami membagikan tas belanja ramah lingkungan. Targetnya, seluruh pelaku usaha bisa menerapkannya,” pungkas Musli. **




Tinggalkan Balasan