Temperatur.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) memastikan hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjadi prioritas untuk dibayarkan, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Richfat. Menurutnya, kondisi fiskal Pemkab Haltim masih dalam kategori stabil.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban belanja pegawai sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa daerah mulai kesulitan membayar gaji ke-13 dan ke-14 akibat keterbatasan fiskal. Tetapi di Haltim, selain gaji dan tunjangan, TPP bagi PPPK penuh waktu juga tetap dibayarkan.
Sekda menjelaskan, terhadap PPPK, TPP hanya dibayarkan bagi PPPK penuh waktu karena statusnya adalah ASN sesuai regulasi yang berlaku. Sementara PPPK paruh waktu belum masuk kategori ASN organik, sehingga belum bisa terima TPP.
Kemampuan daerah dalam menjaga stabilitas belanja pegawai tidak terlepas dari pengelolaan APBD yang masih berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Porsi belanja pegawai Pemkab Haltim masih di angka sekitar 27 persen dari total APBD, atau masih di bawah batas maksimal sesuai regulasi yakni 30 persen.
Kondisi tersebut memberi ruang fiskal yang cukup bagi Pemkab Haltim untuk tetap membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026 sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah.
“Jadi tidak semua daerah memiliki ruang yang sama karena sebagian kabupaten kota di Maluku Utara telah melampaui batas belanja pegawai,” tutur sekda. **



Tinggalkan Balasan