Temperatur.id – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) sementara diproses dan ditargetkan mulai dibayar pekan ini.

Pencairan TPP tetap bergantung pada kelengkapan usulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama terkait rekapitulasi kehadiran dan penilaian kinerja pegawai yang menjadi syarat utama pembayaran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Timur, Joko Lelono Ridwan, menyampaikan, secara administrasi proses pembayaran sedang berjalan dan sebagian besar OPD telah mengajukan usulan pencairan.

“Kemungkinan besar minggu ini sudah mulai dibayarkan. Tinggal menunggu usulan dari masing-masing OPD karena mereka harus menyelesaikan rekonsiliasi absensi pegawai,” ujarnya, Rabu 5 Agustus 2026.

Joko menerangkan, pembayaran TPP harus melalui proses verifikasi terhadap sejumlah indikator, mulai dari capaian kinerja hingga tingkat kehadiran ASN.

Ia menyebut, data kehadiran ASN menjadi salah satu aspek yang perlu cukup waktu karena harus direkapitulasi secara rinci berdasarkan absensi elektronik setiap pegawai.

“Ada beberapa syarat dalam pembayaran TPP. Yang dinilai itu kinerja dan kehadiran. Untuk kehadiran, datanya direkap per orang dan per hari. Karena itu proses verifikasinya membutuhkan waktu agar pembayaran benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” terangnya.

Joko mengungkapkan, sebagian besar OPD telah memasukkan usulan sehingga pembayaran dipastikan akan dilakukan secara bertahap setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

ASN yang meninggalkan tugas tanpa dasar yang jelas akan dikenakan pemotongan TPP. Namun, keputusan tersebut harus didukung dokumen resmi dari OPD.

“Kalau ada pegawai yang meninggalkan tugas sampai dua atau tiga bulan, harus ada surat keterangan dari OPD sebagai dasar. Kalau terbukti tidak melaksanakan tugas, maka TPP-nya tetap dipotong sesuai ketentuan,” ucap Joko.

Ia menekankan, besaran TPP setiap ASN tidak sama karena disesuaikan dengan hasil evaluasi kinerja dan disiplin kehadiran. Penilaian tersebut mengacu pada data absensi elektronik yang menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan.

“Yang menentukan penuh atau tidaknya pembayaran TPP adalah kinerja dan absensi elektronik. Kalau kinerjanya terpenuhi dan kehadirannya penuh selama satu bulan, tentu hak pegawai akan dibayarkan sesuai ketentuan,” jelasnya. **