Temperatur.id – Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, memaparkan perjalanan panjang perencanaan kontrak payung konstruksi jalan lapen serta program 1.200 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang memakan waktu sekitar 10 bulan sebelum akhirnya resmi diluncurkan di Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Rabu 6 Mei 2026.
Sherly menyampaikan, proses tersebut dimulai sejak 18 September 2025 melalui inisiasi kerja sama antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Tahap awal diikuti dengan pertemuan teknis antara Dinas PUPR dan Direktorat Hukum LKPP pada 25 September 2025.
Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025 dilakukan review Analisis Standar Belanja (ASB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama BPKP Perwakilan Maluku Utara. Pemerintah juga membentuk tim Probity Advice LKPP pada 3 Desember 2025 untuk memastikan proses pengadaan berjalan transparan dan akuntabel.
Memasuki tahun 2026, tahapan berlanjut dengan sounding market pada 5 Februari untuk menjaring minat pelaku usaha konstruksi, disusul sounding confirmation pada 12 Februari guna memastikan kesiapan penyedia jasa.
Evaluasi penawaran tahap pertama dilakukan pada 26 Maret, kemudian dilanjutkan evaluasi kedua pada 27 April 2026 untuk menetapkan pemenang tender.
Penandatanganan kontrak payung Batch I dilakukan pada 28 April 2026, mencakup sejumlah wilayah seperti Pulau Mangoli, Pulau Taliabu, Oba Selatan di Tidore Kepulauan, Saketa di Halmahera Selatan, Loloda Utara di Halmahera Utara, serta Pulau Makian.
Sherly menyebut, seluruh tahapan tersebut dirancang untuk memastikan kesiapan regulasi, pasar, serta kualitas pelaksanaan proyek.
“Tahapan ini memastikan pengadaan lebih terkonsolidasi, pelaksanaan lebih siap, dan pelayanan publik berjalan lebih cepat,” kata Gubernur Sherly.
Ia menjelaskan, skema kontrak payung yang diterapkan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya. Model ini diharapkan menjadi rujukan nasional dalam konsolidasi pengadaan sektor konstruksi.
Selain itu, kontrak payung juga memberikan kepastian kerja bagi pelaku usaha konstruksi hingga tiga tahun ke depan.
Keterlibatan penyedia jasa lokal disebut tetap menjadi prioritas dengan mengacu pada standar profesionalisme dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi.
Adapun proyek yang masuk dalam konsolidasi Batch I mencakup pembangunan jalan di sejumlah ruas strategis, antara lain Bobong–Kawalo, Dofa–Falbisahaya, Payahe–Dehepodo, Saketa–Dehepodo, Lapi–Darume, serta wilayah Pulau Makian.
“Proses panjang ini kini menjadi instrumen kerja nyata. Maluku Utara bukan hanya menjadi yang pertama dalam penerapan kontrak payung konstruksi, tetapi juga berkomitmen menjadi yang terdepan dalam pelayanan publik sektor transportasi,” tandas Gubernur Sherly. **

Tinggalkan Balasan