Temperatur – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memperkuat sistem pengelolaan sampah yang partisipatif dan terintegrasi terus dilakukan. Salah satu tahapan yang kini berjalan adalah harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) tentang Pengelolaan Sampah Partisipatif dan Terintegrasi.
Harmonisasi tersebut dilaksanakan pada Kamis 13 Agusgus 2026, dengan melibatkan Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tahapan ini dilakukan untuk menyempurnakan substansi regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kota Ternate berupaya membangun pola pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada pengangkutan dan pembuangan, tetapi juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengurangan, pemilahan, serta pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Musli Mohammad menyampaikan, regulasi tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan program pengelolaan sampah partisipatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat hingga pelaku usaha.
“Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong kesadaran sekaligus tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan,” kata Musli, Jumat 14 Agustus 2026.

Sebagai tahap awal, program pengelolaan sampah partisipatif akan diterapkan pada lima kelurahan percontohan yang mewakili sejumlah wilayah di Kota Ternate. Kelima kelurahan tersebut yakni Tubo, Stadion, Mangga Dua Utara, Sulamadaha, dan Jambula.
“Kelurahan-kelurahan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi model penerapan pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang terintegrasi dan berkelanjutan, sebelum dikembangkan secara lebih luas di wilayah Kota Ternate,” tutur Musli.
Ia menyebut, harmonisasi Ranperda dan Ranperwali menjadi salah satu tahapan penting sebelum regulasi tersebut ditetapkan dan diterapkan. Melalui proses ini, pemerintah daerah berupaya memastikan substansi aturan telah disusun secara tepat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) ditetapkan, DLH Kota Ternate akan melanjutkan dengan rapat teknis penguatan bersama Perusda PDAM, BP2RD, serta pihak kecamatan dan lurah di lima kelurahan percontohan.
Rapat tersebut akan menjadi bagian dari persiapan dan pematangan teknis sebelum program diimplementasikan di lapangan.
Sesuai hasil asistensi dan harmonisasi, masih terdapat sejumlah catatan dan perbaikan yang perlu ditindaklanjuti. Karena itu, Pemerintah Kota Ternate akan melakukan penyempurnaan kembali terhadap draft Perwali sebelum diajukan untuk ditetapkan.
Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang nantinya diberlakukan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan program serta meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Dengan berjalannya tahapan harmonisasi dan penyempurnaan regulasi, pelaksanaan pengelolaan sampah partisipatif dan terintegrasi di lima kelurahan percontohan diharapkan semakin siap untuk diwujudkan.
“Program ini nantinya diharapkan dapat menjadi model pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan, sekaligus membuka peluang untuk diterapkan secara bertahap di kelurahan lainnya di Kota Ternate,” tandas Musli.



Tinggalkan Balasan