Temperatur — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), mulai mengkaji rencana penerapan retribusi parkir di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha.

Rencana tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya menata aktivitas parkir di lingkungan rumah sakit sekaligus membuka peluang tambahan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, Dr. Abdillah Kamarullah, mengatakan rencana itu masih dalam tahap kajian. Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan ke RSUD Labuha, Rabu 23 September 2026.

Menurut Abdillah, pengelolaan parkir menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang tersedia di lingkungan rumah sakit.

Selain membuat aktivitas parkir lebih tertib, pengelolaan yang jelas juga dinilai penting agar setiap penerimaan dapat tercatat dan dipertanggungjawabkan.

“Jadi ada SOP-nya. Ada laporan harian, mingguan, sampai laporan bulanan,” kata Abdillah.

Ia menjelaskan, apabila retribusi parkir nantinya diterapkan, pemerintah daerah terlebih dahulu akan menyiapkan mekanisme dan aturan yang jelas. Standar Operasional Prosedur (SOP) akan mengatur tata cara pemungutan, pengelolaan hingga pelaporan penerimaan.

Sistem pelaporan secara berkala diperlukan untuk memastikan seluruh penerimaan tercatat secara transparan. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau aktivitas serta hasil pengelolaan parkir dari waktu ke waktu.

Di sisi lain, potensi penerimaan dari sektor parkir juga menjadi salah satu pertimbangan Pemda Halsel. Retribusi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap PAD.

Namun, hingga kini belum ada keputusan terkait besaran tarif, target penerimaan maupun mekanisme pemungutan retribusi parkir tersebut.

Pemda Halsel juga masih mempertimbangkan model pengelolaannya. Setidaknya terdapat dua opsi yang dikaji, yakni pengelolaan secara langsung oleh pemerintah daerah atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Abdillah menyebut, kajian tersebut juga mempertimbangkan status RSUD yang memiliki keleluasaan dalam pengelolaan anggaran. Karena itu, mekanisme pengelolaan parkir harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku agar memiliki dasar hukum dan tata kelola yang jelas.

Sebelum menentukan kebijakan, tim terkait telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk melihat kondisi serta lokasi parkir di lingkungan RSUD Labuha.

Hasil peninjauan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan model pengelolaan parkir yang dinilai paling sesuai.

Hingga saat ini, Pemda Halsel belum menetapkan waktu penerapan retribusi, besaran tarif yang akan dikenakan kepada pengguna parkir maupun pihak yang nantinya bertanggung jawab sebagai pengelola.

Kejelasan mengenai tarif, dasar pemungutan, mekanisme pelaporan serta arah penggunaan penerimaan akan menjadi bagian penting sebelum kebijakan retribusi parkir tersebut resmi diterapkan.

 

ebz