Temperatur — Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher, menegaskan penyelesaian konflik agraria di Kawasan Transmigrasi Patlean, Kecamatan Maba Utara, harus dimulai dengan menelusuri akar persoalan, termasuk dokumen perencanaan dan status lahan sejak awal penempatan transmigran.
Hal tersebut disampaikan Anjas saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tantangan Agraria di Kawasan Transmigrasi Patlean yang digelar Tim Ekspedisi Patriot Kementerian Transmigrasi bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) di Aula Bupati Halmahera Timur, Selasa 14 Oktober 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Ekspedisi Patriot yang berlangsung Agustus-November 2026 untuk mengkaji persoalan agraria sekaligus memperkuat ekonomi kawasan Patlean. FGD tersebut dihadiri Kepala Dinas Transmigrasi, perwakilan Kantor Pertanahan Halmahera Timur, dan Tim Ekspedisi Patriot UGM.
Dalam sambutannya, Anjas meminta dokumen lama, khususnya surat pencadangan areal yang diterbitkan pada masa bupati sebelumnya, dibuka kembali untuk memastikan dasar hukum penempatan warga di SP-1 dan SP-2 pada 2007.
Ia juga meminta penyusunan peta zonasi di empat satuan permukiman (SP), yakni SP-1, SP-2, SP-4, dan SP-5, guna mengetahui batas wilayah serta memastikan luas lahan yang masuk kawasan hutan dan non-hutan.
“Tolong dokumen itu juga dibuka, surat pencadangan areal. Sehingga kita tahu persis. Harus ada peta zonasi di empat SP itu, jadi kita bisa memotret di mana titik-titik krusialnya,” tegasnya.
Menurut Anjas, salah satu persoalan utama terletak pada Lahan Usaha 2 (LU-2) yang belum tuntas karena masih berstatus kawasan hutan dan belum adanya penyelesaian komunikasi antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Transmigrasi. Ketidakjelasan tersebut dinilai memicu persoalan penguasaan lahan, termasuk yang disebut terjadi di Kampung Masur dan sekitarnya.
Ia menjelaskan, SP-1 dihuni sekitar 200 kepala keluarga (KK), sedangkan SP-2 sekitar 150 KK. Setiap keluarga seharusnya memperoleh tiga jenis lahan, yakni Lahan Pekarangan (LP), Lahan Usaha 1 (LU-1), dan Lahan Usaha 2 (LU-2).
“Andaikannya saja dari awal ini diatur secara baik dan ada kejelasan, saya kira soal konflik agraria tidak akan terjadi. Tapi sayangnya dari awal problem status lahan itu tidak tuntas,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta penelusuran kembali terhadap peruntukan lahan berdasarkan penetapan Kementerian Transmigrasi sebelum membahas persoalan penyerobotan yang terjadi.
Anjas juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN), instansi kehutanan, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Manado, untuk memastikan status dan batas lahan di Patlean.
Selain itu, ia meminta kejelasan penggabungan empat UPT, yakni SP-1, SP-2, SP-4, dan SP-5, dengan desa-desa di Kecamatan Maba Utara. Upaya peningkatan status tersebut telah diperjuangkan DPRD Halmahera Timur dalam dua tahun terakhir.
“Tolong dibuatkan satu peta besar, sehingga kita tidak sekadar berwacana, tetapi langsung mapping di atas peta. Kalau kita berwacana terus berdasarkan persepsi, kita hanya selesaikan akibatnya, bukan sebabnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Anjas berharap Tim Ekspedisi Patriot UGM menghasilkan rekomendasi menyeluruh untuk penguatan ekonomi Maba Utara, tidak hanya berfokus pada persoalan agraria.
Menurutnya, Patlean memiliki potensi darat dan kelautan yang besar, didukung jaringan listrik PLN, irigasi, serta aksesibilitas yang semakin baik melalui pembangunan ring road Wasile dan percepatan pembangunan jalan di Maba Utara bersama Balai Jalan.
Ia meminta kajian kesesuaian lahan untuk menentukan potensi pengembangan hortikultura, padi, tanaman pangan, maupun sektor kelautan, dengan mempertimbangkan masyarakat setempat yang berprofesi sebagai petani dan nelayan.
“Kita butuh desain besar bagaimana penguatan ekonomi di sana, sehingga bisa menghidupkan wilayah Maba Utara,” tutupnya.
Dalam FGD tersebut, Kantor Pertanahan Halmahera Timur memaparkan luas kawasan SP-1 sebesar 429,394 hektare, SP-2 seluas 482,827 hektare, SP-4 seluas 374,544 hektare, dan SP-5 seluas 425,667 hektare.
Dari sisi sertifikasi, tercatat 490 Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk SP-1 dan SP-2 melalui program redistribusi tanah pada 2020, serta 750 bidang di SP-4 dan SP-5 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2024.
Sebanyak 369 bidang di SP-2 sempat tertunda karena potensi konflik dan baru diserahkan secara simbolis di DPRD pada 2022. Sementara itu, 63 bidang tersisa di SP-4 dan SP-5 masih dalam tahap validasi akhir.
Tim Ekspedisi Patriot UGM turut mengidentifikasi tiga persoalan utama, yakni status legalitas lahan terkait hak pengusahaan hutan (HPH), percepatan pemenuhan hak LP, LU-1, dan LU-2, serta ketidakjelasan luas dan batas administratif antar-SP yang memerlukan verifikasi peta bersama.
Menutup sambutannya, Anjas menyampaikan terima kasih kepada Tim Ekspedisi Patriot UGM atas riset yang dilakukan sejak Agustus hingga November 2026. Ia berharap hasil kajian tersebut dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan agraria sekaligus mendorong kemajuan dan penguatan ekonomi masyarakat Halmahera Timur.
**





Tinggalkan Balasan