Temperatur – Sebanyak 32 Puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, tidak lagi diperbolehkan menerima tenaga honorer mulai tahun 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Asia Hasyim, Senin (3/8/2026).
Asia mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat terkait penataan tenaga kesehatan yang telah diberlakukan sejak Januari 2026.
Ia menegaskan, sejak Januari 2026, tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas hanya berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sudah saya tegaskan sebelumnya, bahwa mulai tahun ini sudah tidak ada lagi PTT maupun honorer di Puskesmas,” tegasnya.
Menurut Asia, tenaga honorer yang masih direkrut di luar ketentuan tersebut berisiko tidak terdaftar dalam sistem sehingga tidak dapat menerima gaji. Karena itu, seluruh proses penerimaan tenaga kesehatan harus mengikuti regulasi pemerintah pusat.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala Puskesmas di Halmahera Selatan agar tidak lagi menerima tenaga honorer dalam bentuk apa pun.
“Kepada seluruh kepala Puskesmas agar tidak lagi menerima tenaga honorer dalam bentuk apa pun,” sambungnya.
Asia menegaskan, penerimaan tenaga di luar ketentuan resmi merupakan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
ebz





Tinggalkan Balasan