Temperatur – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Ricky Chairul Richfat, mewakili Bupati Ubaid Yakub menghadiri kegiatan percepatan penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, di Ternate, Selasa 27 Oktober 2026).
Dalam kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 27–28 Oktober 2026 tersebut, Ricky didampingi jajaran Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Timur.
Kegiatan ini bertujuan menggali data dan informasi terkait kasus tuntutan perbendaharaan di wilayah Maluku Utara, sekaligus mendorong percepatan penyelesaian kerugian keuangan negara maupun daerah yang melibatkan bendahara.
Kepala Bidang Pemeriksaan II BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Papang Arivianto, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi dan menelusuri berbagai permasalahan tuntutan perbendaharaan yang belum terselesaikan.
Ia berharap, melalui kegiatan ini, pemerintah daerah dapat memperoleh kejelasan mengenai status kasus yang ada serta mengambil langkah konkret untuk mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara maupun daerah.
Menurut Papang, penyelesaian kerugian tersebut tidak sekadar berorientasi pada pengembalian keuangan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah. Langkah ini sekaligus diharapkan dapat mencegah terulangnya permasalahan serupa pada masa mendatang.
Papang turut mengapresiasi pemerintah daerah yang memberikan perhatian serius terhadap upaya tersebut, terutama kehadiran sejumlah sekretaris daerah yang secara langsung mengawal percepatan penyelesaian kerugian negara di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Sekda Haltim Ricky Chairul Richfat menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, termasuk temuan terkait perbendaharaan yang belum tuntas sejak beberapa tahun sebelumnya.
Menurut Ricky, penyelesaian temuan tersebut membutuhkan keseriusan, koordinasi, dan kolaborasi antara Inspektorat Daerah dan BPKAD. Dengan begitu, setiap permasalahan dapat ditelusuri secara cermat berdasarkan data serta dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Untuk itu, diperlukan sinergi antara Inspektorat Daerah dan BPKAD dalam mengidentifikasi, menelusuri, serta menindaklanjuti temuan-temuan perbendaharaan, termasuk temuan lama yang hingga saat ini masih memerlukan penyelesaian,” katanya.
Ia menambahkan, komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Haltim mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, tertib, dan akuntabel. Selain itu, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ricky juga menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara agar proses penyelesaian kerugian negara maupun daerah berjalan lebih efektif.
Dengan koordinasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperoleh kepastian mengenai status penyelesaian setiap temuan serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. **




Tinggalkan Balasan