Temperatur – Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, melantik 235 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wilayah Maba masa bakti 2026–2034. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati Halmahera Timur, Kamis 29 Oktober 2026.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat, ditandai dengan pengambilan sumpah/janji para anggota BPD. Kegiatan tersebut turut disaksikan wakil bupati, DPRD, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Maba dan Wasile, serta para kepala desa.

Berdasarkan data rekapitulasi pelantikan, total anggota BPD yang sebanyak 510 orang dari 102 desa. Khusus Wilayah Maba, sebanyak 235 anggota BPD dari 47 desa resmi dilantik untuk menjalankan tugas selama masa bakti 8 tahun ke depan.

Bupati Ubaid dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada seluruh anggota BPD yang dilantik, baik atas nama pribadi, pemerintah daerah, maupun seluruh masyarakat Halmahera Timur.

Ia menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan awal dari amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta keberpihakan kepada masyarakat.

Bupati Titipkan Tujuh Pesan Penting kepada Anggota BPD

Pertama, BPD merupakan unsur penting dalam pemerintahan desa.

Bupati menegaskan bahwa BPD memiliki kedudukan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, BPD bukan sekadar lembaga yang dibentuk untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan representasi masyarakat yang bertugas menyuarakan aspirasi, mengawal kebijakan, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Kedua, melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional.

Bupati mengingatkan agar seluruh anggota BPD memahami dan menjalankan tugas serta fungsinya secara profesional. Adapun empat fungsi utama BPD yang perlu dilaksanakan, yakni:

1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

2. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa.

3. Mengawasi kinerja pemerintah desa.

4. Menyelenggarakan musyawarah desa dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Ketiga, membangun sinergi yang sehat dengan pemerintah desa.

Bupati menyampaikan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dan dapat menjadi kekuatan apabila dikelola secara bijaksana.

Karena itu, BPD dan kepala desa diminta membangun hubungan yang harmonis, saling melengkapi, serta tidak saling melemahkan. Apabila terjadi perbedaan, penyelesaiannya harus mengedepankan dialog dan musyawarah.

Ia menegaskan bahwa kemajuan desa akan sulit dicapai apabila pemerintah desa terus-menerus terjebak dalam konflik.

Keempat, mengawal pembangunan desa secara transparan dan berpihak kepada masyarakat.

Bupati meminta BPD mengawal proses pembangunan desa secara serius, mulai dari penyerapan aspirasi, pembahasan prioritas pembangunan, hingga pengawasan pelaksanaannya.

Program pembangunan, lanjutnya, tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, pengembangan potensi lokal, dan penguatan kelembagaan desa.

Selain itu, pengelolaan dana desa harus dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Kelima, menjalankan amanah sesuai peraturan perundang-undangan.

Bupati mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas BPD harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Dalam sambutannya, ia menyebut sejumlah regulasi yang menjadi rujukan, yakni:

– Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

– Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Jangan menjalankan tugas hanya berdasarkan kebiasaan. Setiap tindakan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ubaid.

Keenam, menjadikan BPD sebagai mitra strategis kemajuan Halmahera Timur.

Bupati menyampaikan bahwa Halmahera Timur memiliki wilayah yang luas dan potensi yang besar. Oleh karena itu, pembangunan daerah tidak akan berjalan optimal apabila pembangunan desa tidak dilaksanakan dengan baik.

Desa yang maju, masyarakat yang berdaya, serta pemerintahan yang tertib akan menjadi fondasi kuat bagi kemajuan Halmahera Timur.

Ia juga berpesan agar perbedaan pilihan politik, suku, agama, maupun kelompok tidak menjadi penghalang dalam menjalankan tugas. Menurutnya, kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas segala perbedaan.

Ketujuh, melaksanakan amanah dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Bupati menegaskan bahwa masa bakti 2026–2034 merupakan perjalanan panjang selama delapan tahun yang membutuhkan komitmen dan konsistensi dalam bekerja.

Ia meminta seluruh anggota BPD untuk menanamkan komitmen sejak hari pertama bertugas, menjaga kepercayaan masyarakat, serta tidak menunggu persoalan menjadi besar untuk mengambil tindakan.

Anggota BPD juga diharapkan tidak menunggu masyarakat kecewa untuk mulai mendengarkan aspirasi. Sebaliknya, budaya kerja yang disiplin, terbuka, dan bertanggung jawab harus dibangun sejak awal.

Di akhir sambutannya, Bupati mengingatkan bahwa sumpah dan janji yang diucapkan bukan hanya disaksikan oleh pemerintah dan masyarakat, tetapi juga merupakan komitmen moral di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

“Jabatan adalah amanah. Gunakanlah jabatan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi,” tutup Bupati Ubaid.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur berkomitmen untuk terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik melalui pembinaan, koordinasi, serta penguatan kapasitas aparatur sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

 

**