Temperatur – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara memberdayakan juru parkir (Jukir) liar untuk melakukan penagihan retribusi parkir di tepi jalan umum.

Langkah ini merupakan bagian dari proyek perubahan (Proper) ‘Si Batagi” yang digagas oleh Kepala Dishub, Mochtar Hasyim. Si Batagi merupakan akronim dari Sinergitas Penertiban Retribusi Melalui Giat (kegiatan).

“Dishub memberdayakan jukir liar dengan cara merekrut dan mempekerjakan mereka. Sehingga di samping ada pertambahan nilai untuk Pemkot dari sisi PAD, mereka (jukir liar) juga kita berdayakan sehingga keberadaan mereka yang dulunya liar jadi legal,” kata Mochtar.

Mochtar bilang, jukir liar direkrut dan dipekerjakan melalui dasar SK Wali Kota yang bersandar pada Perda Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan begitu, hilangnya potensi pada sejumlah tempat parkir yang selama ini terjadi bisa dikendalikan dengan tertib dan masuk ke PAD.

Lanjut Mochtar, jukir liar dilengkapi dengan atribut kerja yang telahdiserahkan pada saat launching Proper Si Batagi.

“Saya berharap proper ini bisa mendapat dukungan penuh dari masyarakat Kota Ternate, sehingga optimalisasi PAD dari sektor retribusi parkir bisa berjalan sesuai apa yang kita harapkan,” tandas Mochtar. (red)

temperatur.id
Editor