Temperatur – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate sejak beberapa waktu lalu sudah menerapkan tarif baru terkait retribusi berdasarkan Perda Nomor 14 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim mengatakan, karcis dengan tarif baru sudah digunakan oleh petugas di lapangan dalam melakukan penagihan retribusi.

“Kita sudah pakai karcis baru sejak beberapa hari lalu,” kata Mochtar, Senin (14/10/2024).

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Ternate telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

Kepala Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate,. Jufri Ali mengatakan, karcis dengan tarif baru sesuai Perda nomor 14 menjadi dasar bagi petugas lapangan dalam melakukan penagihan retribusi ke pengguna parkir, khususnya kendaraan roda dua dengan tarif yang disesuaikan.

Berdasarkan Perda tersebut terdapat penyesuaian tarif untuk retribusi parkir tepi jalan umum dan parkir khusus pada sejumlah lokasi di wilayah Kota Ternate.

“Ada perubahan tarif parkir tepi jalan umum bagi kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp1.000, sekarang naik menjadi Rp 2.000, kemudian yang 2.000 jadi 4000,” ungkap Jufri. (red)

temperatur.id
Editor