Temperatur – Sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat yang sering parkir di badan jalan depan Jatiland Mall Kelurahan Gamalama Ternate Tengah, ditertibkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate.

Penertiban terhadap kendaraan yang parkir di kawasan yang dilarang parkir merupakan salah satu bentuk sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 14 tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim mengatakan, pihaknya masih terus fokus pada sosialisasi Perda nomor 14 tahun 2024.

“Maka penataan parkir dan arus lalu lintas sangat penting untuk menjadi perhatian. Penertiban ini dilakukan,” kata Mochtar, Selasa (15/10/2024).

Penertiban ini, lanjut Mochtar juga bagian dari formulasi penerapan retribusi parkir pada kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET) di Kota Ternate.

“Paling tidak seluruh kawasan ini diberikan himbauan, pemberitahuan ke warga untuk tetap menjaga kelancaran kondisi arus lalu lintas dan bentuk ketaatan atas ruang yang dilarang parkir,” tandas Mochtar.

Mochtar memastikan, mulai saat ini, pihaknya secara intens terus melakukan arahan dan himbauan serta peringatan kepada warga khususnya pengendara roda dua maupun roda empat, sehingga pada saat pelaksanaan retribusi parkir di kawasan ZET, warga tidak lagi merasa bingung atau bertanya-tanya.

Mantan Camat Ternate Selatan itu berharap, dengan sosialisasi yang dilakukan baik secara langsung di lapangan maupun melalui media, warga Kota Ternate  dapat memahami dan mendukung upaya Pemerintah Kota Ternate dalam memberikan pelayanan sekaligus memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah. (red)

temperatur.id
Editor