Temperatur – Sebanyak 328 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate tahun penerimaan 2024 Ternate telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Penyerahan SK berlangsung di Aula kantor Dinas Pendidikan Kota Ternate, Jumat (16/5/2025). SK diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly.
Rizal mengingatkan kepada para PPPK agar tidak mengajukan pindah tugas selama terikat kontrak. Penyerahan SK merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti ketentuan Menpan-RB, serta upaya peningkatan kualitas pelayanan di Pemkot Ternate.
“Mereka yang terima SK PPPK tidak bisa pindah ke tempat lain sesuai analisis beban kerja dan sesuai yang ditetapkan OPD masing-masing dengan proses rekrutmen penempatan,” kata Rizal.
Rizal berharap PPPK tetap mengemban amanah dalam rangka ikut menyukseskan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pemkot juga mengalokasikan anggaran Rp10 miliar lewat APBD 2025 untuk membayar gaji PPPK selama tujuh bulan.
“Setelah menerima gaji, mereka harus memberikan kualitas kinerja yang baik dan inovatif,” tegas Rizal.
Sementara Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, menambahkan seluruh PPPK yang menerima SK tidak lagi menjadi tenaga non ASN, karena mereka terikat kerja sebagai ASN sebagaimana PP Nomor 94 tahun 2021.
“Sementara, ada satu orang jadi tersangka diangkat (jadi PPPK) sebelum ditetapkan (tersangka), sehingga kita menunggu keputusan resmi di pengadilan. Yang pasti kalau di bawah 2 tahun, tidak akan diberhentikan,” terang Samin. (red)



Tinggalkan Balasan