Temperatur — Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama DPRD melakukan penandatanganan dokumen Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate nomor 1 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029.
Penandatanganan dokumen tersebut berlangsung di Lantai 3 Kantor Wali Kota Ternate, Rabu 27 Agustus 2025, pagi tadi.
Wali Kota M Tauhid Soleman mengatakan, RPJMD merupakan dokumen penting yang menjadi pedoman pemerintah kota dalam bekerja selama lima tahun ke depan.
“RPJMD adalah kompas. Artinya ketika kita akan menuju pada satu titik tujuan, maka langkah-langkah menuju titik tersebut harus mengacu pada RPJMD,” kata Tauhid.

Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dituntut untuk mampu menerjemahkan dan mengaplikasikan RPJMD sesuai dengan tupoksi masing-masing. Sehingga setiap perencanaan yang tertuang dalam dokumen RPJMD 2025-2029 bisa tercapai.
Bekerja sesuai arah perencanaan dalam RPJMD menjadi penekanan wali kota terhadap setiap OPD. Setiap OPD harus mempu bekerja secara terukur. Bagi OPD yang tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana RPJMD akan dievaluasi.
“Saya dan pak wakil berharap, dalam perjalanan ke depan tidak terhambat, tapi kalau ada hambatan ya berarti kita evaluasi atau perbaikan,” tegas wali kota.
(red)



Tinggalkan Balasan