Temperatur – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate secara resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Empat draf ranperda tersebut disampaikan melalui rapat paripurna di gedung DPRD Kota Ternate, Senin 19 Januari 2026.

Berikut Empat Ranperda dimaksud:

– Ranperda perubahan bentuk hukum PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

– Ranperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.

– Ranperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

– Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate Tahun 2026–2045.

Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar dalam pidatonya menyampaikan, perubahan status hukum BPRS Bahari Berkesan merupakan langkah penyesuaian terhadap regulasi nasional di sektor keuangan, sekaligus untuk memperkuat kelembagaan dan membuka peluang akses permodalan yang lebih luas.

“Kemudian Ranperda cadangan Pangan disusun untuk menjamin ketersediaan pangan masyarakat, khususnya dalam kondisi darurat, mengingat Kota Ternate memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana,” kata Nasri.

Selanjutnya peda sektor investasi, Pemkot mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing melalui Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Regulasi ini diharapkan bisa meningkatkan aktivitas investasi, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kemudian Raperda RTRW Kota Ternate Tahun 2026–2045 disusun sebagai arah kebijakan jangka panjang penataan ruang Kota Ternate, untuk menjawab keterbatasan lahan, pemerataan pembangunan antar wilayah, mitigasi bencana, serta penguatan peran strategis Ternate sebagai kawasan bersejarah jalur rempah,” jelas Nasri Abubakar.

(red)

temperatur.id
Editor