Temperatur – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mulai menyiapkan langkah transformasi dalam sistem pengelolaan persampahan dengan mendorong keterlibatan aktif masyarakat di tingkat kelurahan.
Terobosan ini ditandai dengan penetapan sejumlah wilayah sebagai lokasi uji coba penerapan model pengelolaan sampah berbasis partisipasi warga.
Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di auditorium Kantor Bappelitbangda Kota Ternate beberapa waktu lalu.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, dihadiri Kepala Bappelitbangda Thamrin Marsaoly, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH) Rusli Mohamad, para camat dan lurah.
Sekda menielaskan bahwa pendekatan baru dalam pengelolaan sampah akan dimulai melalui skema percontohan di lima kelurahan yang tersebar di lima kecamatan.
Kelurahan yang ditetapkan skema wilayah percontohan adalah Kelurahan Stadion di Kecamatan Ternate Tengah Kelurahan Mangga Dua Utara di Kecamatan Ternate Selatan Kelurahan Jambula di Kecamatan Ternate Pulau, Kelurahan Tubo di Kecamatan Ternate Utara, serta Kelurahan Sulamadaha di Kecamatan Ternate Barat.
Wilayah-wilayah tersebut akan menjadi titik awal penerapan sistem pengelolaan sampah dengan peningkatan kualitas layanan.
“Kelurahan yang ditunjuk ini akan menjadi percontohan penerapan pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat dengan peningkatan layanan ke level satu,” jelas Sekda
Dalam skema yang dirancang, sistem pembayaran retribusi juga mengalami perubahan. Pemerintah tidak lagi menggunakan mekanisme pemotongan melalui rekening air PDAM. Mulai Juli 2026, proses penarikan uran akan dilakukan langsung di tingkat kelurahan dengan melibatkan ketua RT.
Sekda menjelaskan bahwa peran RT akan diperkuat dalam pendataan dan pengelolaan luran masyarakat.
“Ketua RT akan akan mendata setiap rumah tangga sekaligus mengelola penarikan iuran secara mandiri di wilayah masing-masing,” terangnya.
Lebih lanjut, sebagian dari dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk mendukung operasional pengangkutan dan pengelolaan sampah di lingkungan.
Pengaturan teknis terkait hal tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota sebaqai dasar hukum pelaksanaan.
Dalam kesempatan itu,.Sekda juga menekankan pentingnya kesiapan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup, khususnva dalam hal penyediaan armada dan pengaturan jadwal pengangkutan.
Sekda mengingatkan agar tidak terjadi penumpukan sampah akibat ketidakseimbangan antara pengangkutan di lingkungan dan distribusi ke Tempat Pembuangan Akhir.
“Pengangkutan dari lingkungan harus berjalan cepat dan seimbang dengan pengiriman ke TPA agar tidak terjadi penumpukan,” tegasnya.
Semenatar terkait besaran iuran, pemerintah masih akan melakukan pembahasan bersama berbagai pihak.
Saat ini, opsi yang dipertimbangkan adalah mempertahankan tarif Rp10 ribu atau menyesuaikannya meniadi Rp15 ribu.
Menurut Sekda, aspek utama yang menjadi perhatian bukan hanya besaran tarif, tetapi sistem pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan.
“Yang paling penting bukan pada jumlah iuran, melainkan bagaimana tata kelolanya dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Pemerintah Kota Ternate berharap, apabila implementasi awal di lima kelurahan ini menuniukkan hasil positif, maka model pengelolaan sampah berbasis partisipatif akan diperluas secara bertahap ke seluruh wilayah kelurahan di Kota Ternate.**




Tinggalkan Balasan