Temperatur – Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda menyatakan perlu adanya pembentukan produk hukum tanah adat.
Hal itu disampaikan Sherly dalam acara peresmian gedung Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Jumat 12 Juni 2026 yang juga dihadiri Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Atgas.
Sherly menyebut, di Maluku Utara belum ada tanah adat yang sudah legalitaskan, sehingga saat ini sedang digodok di level kabupaten.
“Karena setahu saya belum ada Undang-undang terkait tanah adat,” ujarnya.
Sherly menyampaikan hal ini dengan harapan agar hak-hak masyarakat adat dapat dijaga dan menjadi warisan secara turun temurun sehingga dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.
Acara peresmian kantor, diawali dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita oleh Menkum bersama Gubernur dan Kepala Kanwil Kemenkum Malut, sekaligus disaksikan oleh unsur Forkopimda Malut, Sekprov Malut, Wali Kota Ternate, Wakil Bupati Morotai dan sejumlah instansi vertikal.
Gubernur Sherly mengucapkan selamat atas diresmikan Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara yang baru.
“Hari ini kita meresmikan sebuah pusat pelayanan hukum yang akan memperkuat fondasi pembangunan provinsi Maluku Utara,” kata Sherly.
Gubernur juga mengapresiasi atas transformasi yang terus dilakukan oleh Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, modern dan mudah diakses oleh masyarakat.
Terutama digitalisasi layanan administrasi hukum, layanan kekayaan intelektual, pemberian badan usaha yang semakin sederhana dan semakin cepat sehingga penguatan akses keadilan telah menunjukkan bahwa pelayanan hukum saat ini tidak lagi bersifat birokratis, tetapi semakin berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Atgas, menekankan, peresmian kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara ini menjadi suatu kebanggaan sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan secara baik.
Ia juga menyampaikan, saat ini Kementerian Hukum melakukan sebuah transformasi lompatan dalam bidang pelayanan publik.
Layanan publik berbasis digital melalui aplikasi bernama Pasti yang dapat melayani tidak dengan cepat karena semua boleh dikerjakan di mana saja.
“Inilah transformasi yang sementara kami lakukan termasuk untuk pembuatan draft, baik itu naskah akademik maupun juga rancangan peraturan daerah,” ungkapnya.
Supratman juga mengajak seluruh jajaran Kanwil Kementerian Hukum Malut agar terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah terutama membantu dalam membuat peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Acara peresmian ini juga dirangkaikan dengan penandatangan komitmen bersama tentang percepatan pembentukan Raperda mengenai bantuan hukum dan kekayaan Intelektual oleh Kanwil Kementerian Hukum bersama pemerintah provinsi dan kabupaten kota Se-Maluku Utara.
Selain ituu juga dilakukan penyerahan penghargaan yang diberikan kepada instansi TNI dan Polri melalui Babinsa dan Babinkamtibmas dalam menggerakan Posbankum serta penyerahan sertifikat kepada Pemkot Ternate dengan indikasi geografis Pala Ternate dan Kabupaten Pulau Morotai dengan indikasi geografis Kelapa Bido. **



Tinggalkan Balasan