Temperatur.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) akan membentuk tim teknis untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025.
“Kita sudah diminta agar membentuk tim teknis atau tim tindaklanjut temuan BPK, sehingga setiap rekomendasi yang diberikan bisa segera diselesaikan dan ditindaklanjuti secara maksimal,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat.
Ia menekankan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tidak sepenuhnya menjadi ukuran bahwa seluruh aspek pemerintahan telah berjalan baik tanpa ada kekurangan. Karena penilaian BPK lebih pada aspek-aspek tertentu dalam pengelolaan keuangan daerah.
“BPK hanya mengambil beberapa aspek dasar dalam pengelolaan keuangan. Karena itu, meskipun Haltim sudah meraih WTP ke-10, bukan berarti semua persoalan di setiap kantor sudah selesai,” terang Ricky.
Menurutnya, telah menginstruksikan seluruh OPD agar tidak menjadikan WTP sebagai alasan untuk mengendurkan disiplin pengelolaan administrasi dan keuangan. Sebaliknya, seluruh perangkat daerah diminta terus melakukan pembenahan dan evaluasi secara berkelanjutan.
Salah satu langkah yang harus diperkuat adalah peningkatan kapasitas bendahara di setiap OPD. Karena bendahara punya peran yang sangat penting dalam memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
“Pak Bupati sudah meminta Badan Pengelola Keuangan untuk terus meng-upgrade kemampuan para bendahara. Mereka harus memiliki pemahaman yang baik terkait administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, agar kesalahan-kesalahan yang berpotensi menimbulkan temuan dapat diminimalisir,” tutur Ricky.
Di samping itu, Pemkab Haltim juga terus mendorong transformasi digital dalam sistem pelayanan dan pengelolaan keuangan daerah. Sebagian besar proses administrasi, mulai dari pengajuan dokumen hingga pencairan anggaran telah dilakukan secara elektronik.
Pemkab Haltim telah menerapkan sistem digital melalui aplikasi E-Loket yang memungkinkan seluruh dokumen dan bukti administrasi diunggah secara daring sehingga proses verifikasi menjadi lebih cepat dan transparan. Sejauh ini, sekitar 60 sampai 70 persen proses pencairan dan berbagai layanan administrasi sudah dilakukan secara digital. **






Tinggalkan Balasan