Temperatur.id – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretaroat Daerah Provinsi (Setdaprov) Maluku Utara (Malut) menegaskan pelaksanaan lelang proyek  berjalan secara objektif dan profesional dengan mengacu pada mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Penawaran dengan harga terendah tidak serta-merta menjamin peserta menjadi pemenang tender. Seluruh proses ditentukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Setdaprov Malut Hairil Hi. Hukum, Jumat 10 April 2026.

Menurutnya, penentuan pemenang lelang, khususnya pada metode pascakualifikasi, dilakukan melalui tahapan evaluasi yang ketat dan berlapis.

“Tahapan lelang itu belum tentu penawaran terendah harus menang, karena ada proses evaluasi administrasi, teknis dan biaya, kemudian pembuktian kualifikasi,” kata Hairil.

Ia menjelaskan, setelah peserta memasukkan dokumen penawaran, panitia terlebih dahulu melakukan evaluasi administrasi guna memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen, seperti surat penawaran dan legalitas perusahaan.

Tahap berikutnya adalah evaluasi teknis, yang mencakup penilaian metode pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, pengalaman pekerjaan sejenis, hingga ketersediaan tenaga ahli dan peralatan pendukung.

“Kalau secara teknis tidak memenuhi, peserta tetap bisa gugur, meskipun menawarkan harga rendah,” terang Hairil.

Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi harga untuk menilai kewajaran penawaran. Termasuk rincian biaya serta koreksi aritmatik apabila ditemukan kesalahan perhitungan. Setelah itu, panitia melakukan evaluasi kualifikasi terhadap calon pemenang, meliputi pemeriksaan legalitas usaha, pengalaman perusahaan, kemampuan keuangan, hingga data personel dan peralatan.

Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi melalui klarifikasi dan verifikasi dokumen asli, baik secara langsung maupun elektronik, guna memastikan keabsahan data yang disampaikan.

Hairil memastikan, seluruh tahapan lelang dilaksanakan sesuai aturan dan terbuka untuk umum. Ia juga menegaskan tidak ada intervensi ataupun arahan untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses pengadaan.

“Semua dilakukan berdasarkan proses. Tidak ada pesanan, tidak ada itu,” tegasnya.

Hairil menambahkan, peserta tender tetap diberikan ruang untuk mengajukan sanggahan apabila tidak puas terhadap hasil evaluasi.

Semua tahapan dipastikan berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan penyedia yang benar-benar mampu melaksanakan pekerjaan. **